Polisi tetapkan 11 tersangka ricuh di Batam
Merdeka.com - Polisi sudah tetapkan 11 tersangka dalam kericuhan di hotel Planet Holiday, Batam. 11 Tersangka berasal dari dua kelompok massa yang sebelumnya bentrok.
"Dari hasil pemeriksaan di Reskrim Polda Kepri ditahan 11 orang. 6 Dari kelompok B dan 5 dari kelompok TF," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol, Saud Usman di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/6).
Dari 11 tersangka itu termasuk juga kedua pimpinan kelompok B dan TF. Namun TF sendiri kini buron dan dalam pengejaran polisi.
"TF pimpinan kelompok, dia DPO yang memimpin dan dijadikan tersangka. B juga jadi tersangka," tambah Saud.
Dalam keterangan kelompok B, telah membacok 6 orang dari kelompok TF. Sedangkan dari kelompok TF sendiri mengaku ikut melakukan pengerusakan di depan hotel tersebut.
"Dari B mengakui pembacokan sebanyak 6 orang kelompok TF ikut merusak di depan hotel PHI" tutupnya.
Ricuh di Batam diketahui akibat sengketa tanah antara dua perusahaan PT HE dan PT LE. Sengketa tanah tersebut selesai dalam persidangan dengan memenangkan salah satunya PT tersebut, pengamanan lahan pun diambil alih.
Kemudian karena tidak puas, kelompok TF melakukan tindakan pengerusakan di hotel Planet Holiday di mana di hotel tersebut ada kelompok B yang bekerja.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dilaporkan hilang oleh ibunya di kantor polisi sebelum ditemukan tewas.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petugas akan ditempatkan di beberapa titik untuk mengamankan lokasi debat yang digelar di Gelanggang Bulutangkis
Baca SelengkapnyaWakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman meminta TKD Kepri untuk mencabut laporan kepolisian terhadap Ketua Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam.
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaBriptu Mustakim, polisi ganteng yang menarik perhatian di media sosial, menginspirasi dengan kesederhanaan dan prestasinya.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca Selengkapnya