Polisi temukan satu hektare ladang ganja di Nias Selatan
Merdeka.com - Tim gabungan Polres Nias Selatan menemukan sekitar 1 hektare (ha) ladang ganja di perbukitan Desa Hilinamozaua Raya, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan, Sumut, Rabu (13/6) siang. Dari sana diamankan ratusan batang tanaman narkotika itu.
Penemuan ladang ganja itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penanaman ganja di perbukitan Desa Hilinamozaua Raya, tepatnya di kebun Luahajoa'afu. Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu langsung membentuk tim untuk menyelidiki kebenaran informasi itu.
"Tim mencari keberadaan ladang ganja tersebut sejak Rabu (13/6) dinihari, hingga akhirnya personel menemukan kebun ganja dengan luas sekitar 1 ha itu pada siang hari. Namun orang yang menanam tanaman ganja itu tidak berada di tempat," katanya, Rabu (13/6).
Polisi kemudian menurunkan bantuan personel ke lokasi untuk mencari dan menggeledah rumah warga yang diduga memiliki kebun ganja itu. Namun dia sudah melarikan diri dan di rumahnya tidak ada ditemukan barang bukti narkotika.
Dalam penanaman ganja itu, pelaku berusaha mengelabui orang lain dengan menanam ganja di antara tanaman cabai dan jagung. "Pelaku juga menanam 3 ranjau paku di sekitar lokasi kebun, agar orang lain yang masuk ke kebunnya terkena paku. Dua personel kita mengalami luka di kaki akibat terkena ranjau paku itu," sambung Faisal.
Pelaku diduga sudah beberapa kali memanen ganja dari kebunnya. Di lokasi ada sisa panen sebelumnya.
Petugas kepolisian telah mencabut semua tanaman ganja yang ada di kebun Luahajoa'afu. Mereka membawa barang bukti 151 batang pohon ganja yang baru tumbuh dan 3 ranjau paku ke Polres Nias Selatan.
Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha, yang ikut melihat temuan ladang ganja itu mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada Kapolres Nias Selatan dan seluruh personelnya. "Kami Forkopimda, khususnya Kapolres, sudah berkomitmen akan terus melakukan penyisiran-penyisiran di areal hutan untuk memberangus keberadaan narkotika di Nias Selatan", tegas Hilarius.
Saat ini 151 batang pohon ganja diamankan di Polres Nias Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Semenrara petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan masih mengejar warga yang menanam pohon ganja itu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi
Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaBNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaJual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng
Ganja Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca SelengkapnyaKonsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas
Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya