Polisi tangkap staf khusus intelijen Presiden gadungan di Serpong
Merdeka.com - Anggota Subdit 3 Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap orang yang mengaku sebagai staf khusus kepresidenan RI. Pelaku berinisial SK juga membuat berbagai tanda pengenal staf khusus Kepresidenan dan dijual ke orang.
"Ini berawal dari informasi yang viral di medsos ada orang yang mengaku dari staf khusus kepresidenan dan bisa dia mengajak orang lain menjadi staf khusus dengan cara menyiapkan kartu tanda anggota staf kepresidenan, logo, peneng gantungan di baju dan sebagainya," kata Wadirkrimum AKBP Ade Ary Syam saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/3).
Dia mengatakan, tersangka pertama kali membeli identitas palsu tersebut kepada H yang masih diburu polisi. Dengan aksi ini SK menjual paketan tanda pengenal kepresidenan tersebut seharga Rp 2 sampai 5 juta.
"Tersangka melakukan aksi sejak 2014 ketika bertemu dengan H yang lagi kita cari dan bekerja sama untuk menawarkan kepada 2 korban yang diminta 2 juta dan 5 juta untuk mendapatkan kartu staf presiden yang palsu," kata Ary.
SK diamankan polisi di Cluster daerah Gading Serpong, Tangerang, Rabu (14/3) kemarin. SK diciduk saat tidur. Dia juga kedapatan memiliki pistol berisi peluru karet.
"Saat ditangkap di Gading Serpong kita juga mendapatkan senpi karet yang tidak sah," ucap Ade.
Di lokasi yang sama, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Biro SDM Sekretariat Kabinet RI Ahmad Faisal Masduki menegaskan SK merupakan staf palsu.
"Kami mewakili Seskab dan Setneg harus menjelaskan bahwa tersangka adalah bukan dari staf khusus presiden yang mengaku dari bidang intelijen. Staf khusus itu ada 8 orang yang dengan intelijen kita" tegasnya.
Dia melanjutkan, bahwa kartu staf yang asli terdapat hologram timbul dan sangat berbeda dengan yang palsu. Faisal heran pelaku piawai memalsukan identitas tersebut.
"Soal kartu tanda anggota di lingkungan sekskab dan setneg tidak pernah ada tanda pengenal seperti ini dan kartu pengenal tidak bisa dipalsukan, ada hologram nya. Tersangka ini cukup luar biasa memalsukan dokumen-dokumen ada," ujarnya.
Tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil olah TKP dilakukan polisi menemukan selongsong peluru diduga dari senjata api dimuntahkan pelaku di lokasi.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaNdun bersama Enggar dan teman-temannya pada sore itu sedang mengoprek-oprek sepeda motor matic sejak siang hingga dini hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaBegini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.
Baca SelengkapnyaSebanyak 400 personel akan disiagakan saat sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca Selengkapnya