Polisi Tangkap Pria Penyebar Ancaman Pembunuhan ke Kapolda Metro dan Pangdam Jaya
Merdeka.com - Seorang pria berinisial S (40) diamankan aparat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, karena turut menyebarkan berita bohong atau hoaks berupa gambar yang bernada ancaman dan hasutan bermuatan SARA.
"Satu orang tersangka kita amankan. Kita lakukan penangkapan inisialnya S ini diamankan di Cempaka putih Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12).
Yusri menjelaskan jika S turut menuliskan dalam caption dan menyebarkan postingan tersebut ke Whatsapp Group maupun media sosial lainnya secara masif. Hal itu diketahui setelah pemeriksaan terhadap Handphonenya.
"Bagi pembunuh bayaran silakan dibunuh dan langsung lapor ke mujahid fisabilillah," kata Yusri menunjukkan tulisan yang termuat dalam postingan tersebut.
Menurut Yusri, apa yang dilakukan S termasuk memiliki muatan provokasi dan hujatan terhadap instansi Polri dan TNI. Bahkan ada nada ancaman yang ditunjukan kepada Kapolda Metro dan Pangdam Jaya.
"Sifatnya menyudutkan satu pihak yang intinya langsung menuju ke seseorang salah satunya Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya itu yang dia hujat terus," jelasnya.
Akibat perbuatannya, S dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.
"Jadi apabila mendapat pemberitahuan atau info-info lihat dulu sumbernya dan jangan langsung cepat mensharing sudah banyak hastag yang kita buat. Saring sebelum sharing ini paling bijak karena ada ancaman UU ITE disini yang bisa mengancam," imbau Yusri.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus itu telah dilaporkan sejak Agustus 2023 lalu, sebagaimana laporan polisi LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca SelengkapnyaCerita Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang sempat mempunyai cita-cita ingin ditempatkan di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaSiskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPara polisi di Polsek Tanjung Pura, Sumut ini justru memberikan sikap hormat pada pria bersepeda itu yang ternyata bukanlah orang sembarangan.
Baca Selengkapnya