Polisi Tangkap Pria di Sumbar Pemilik Senjata Api Ilegal
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang warga Jorong Lagan Jaya, Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang berinisial DP (47). Dia ditangkap atas kepemilikan senjata api ilegal.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto mengatakan, tersangka ditangkap di Nagari Ranah Palabih, Kecamatan Timpeh pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Ditemukan senjata api rakitan jenis revolver tersebut bersama tiga butir amunisinya.
"Pemilik senjata api ilegal ini beserta barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata dia. Dilansir Antara, Minggu (23/5).
Hasil penyelidikan sementara, kepemilikan senjata api tersebut digunakan untuk keamanan diri. Senjata itu dibeli dari Lampung sekitar tiga tahun lalu.
"Kegunaannya hanya untuk keamanan, senjata api ini juga tidak pernah digunakan untuk tindakan kriminal," ujarnya.
Dia mengatakan atas kepemilikan tanpa izin tersangka diduga tanpa hak telah menyimpan, memiliki, dan membawa senjata api laras pendek.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara, katanya pula.
"Untuk itu kami imbau masyarakat jangan pernah berani menyimpan atau memiliki senjata api ilegal, apabila kedapatan hukumannya berat," ujarnya.
Dia menambahkan, senjata api itu berbahaya, sehingga tidak dapat dipegang secara sembarangan, apabila ada warga yang diketahui memiliki maka diminta lapor ke kantor kepolisian terdekat.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKasus Kepemilikan 9 Senjata Api Ilegal dan Ribuan Peluru, Dito Mahendra Minta Dibebaskan
Jaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terbukti Miliki Senpi Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
Dito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal
Baca SelengkapnyaAngkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Jaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung, Motif Sakit Hati Upah Belum Dibayar
Jenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca SelengkapnyaSepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya