Polisi tangkap pengelola situs 'komunitas cewe bayaran'
Merdeka.com - Polisi akhirnya menangkap pengelola situs prostitusi bisyar.com. W terbukti menawarkan wanita kepada anggota di situs tersebut.
"Di Bandung ada yang terungkap media online ini, itu kaitannya dengan penangkapan pengelola jasa situs online inisialnya W, sedang dilakukan proses hukum oleh Polda Jabar," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Boy Rafli di Humas Polri, Jakarta, Kamis (7/2).
Pihaknya tengah memeriksa anggota situs tersebut apakah bisa dijadikan tersangka atau tidak. Dari tangan W polisi menyita sejumlah barang bukti.
"BlackBerry yang disita sebuah laptop merek tertentu, ada HP ada 2, akun online. Sedangkan member sudah diperiksa," kata Boy lagi.
Akibat perbuatannya, W dikenai pasal berlapis, mulai dari UU ITE, pidana dan pornografi. "Pasalnya kejahatan ITE 11/2008 dan pidana umum sebagaimana 378 KUHP, dua itu yang dipersangkakan, pasal 45 ayat 1 dan sanksinya bisa 6 tahun penjara, termasuk pasal pornografi, sebagaimana diatur dalam UU 44/2008 pasal 30, 35, maksimal 12 tahun penjara," tutup Boy. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya