Polisi Tangkap Pemuda Setubuhi Anak Berusia 14 Tahun di Karanganyar
Merdeka.com - Jajaran Polres Karanganyar, Jawa Tengah mengamankan seorang pemuda bernama Dwi Eko Saputro alias Eko Kodok (25). Warga Ginung, Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar tersebut disangka menyetubuhi anak di bawah umur berinisial ASR (14).
Tersangka mengaku telah 2 kali menyetubuhi gadis yang masih duduk di salah satu MTSN di Boyolali tersebut dengan ancaman.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persetubuhan terjadi pada Selasa, 12 Mei di salah satu hotel di Colomadu, pukul 19.00 WIB. Sebelum peristiwa tersebut, melalui pesan di akun facebook, tersangka menjanjikan untuk bertanggungjawab jika gadis asal Ngemplak, Boyolali itu hamil.
Tersangka juga mengancam akan memutuskan hubungan dengan korban, serta menyebarkan pembicaraan rencana persetubuhan keduanya, jika menolak.
Sebelum melakukan persetubuhan, tersangka menjemput korban di lapangan SD Balong, Boyolali. Mereka kemudian berboncengan dengan sepeda motor Yamaha Mio, menuju Hotel Jonggrang, Colomadu.
"Kejadian persetubuhan tersebut diketahui oleh orangtua, setelah mengecek handphone korban. Terdapat percakapan WhatsApp yang membicarakan tentang rencana gedel (hubungan suami istri). Hingga akhirnya tersangka dilaporkan ke petugas, dan berhasil kita tangkap pada 10 Juli 2020," kata Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, Rabu (22/7).
Dia menambahkan, tersangka berhasil ditangkap jajaran Satreskrim, saat sedang nongkrong di angkringan di Colomadu sekitar pukul 19.00 WIB. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah handphone, sepeda motor, miniset, baju lengan panjang, kaos dalam, celana panjang dan lainnya.
"Untuk pelaku sendiri kita jerat dengan pasal berlapis. Tentang persetubuhan dengan anak dibawah umur, dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. Mudah-mudahan bisa diselesaikan proses peradilan dengan baik, selesai dengan tuntas," pungkas Leganek.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaKompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKomjen Polisi Wahyu Widada lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Dia menjadi lulusan terbaik serta meraih Adhi Makayasa.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaKasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya