Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Sumsel, Ternyata Mantan Kades
Merdeka.com - Polisi menangkap seorang mantan kepala desa di Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, karena tepergok membakar lahan. Pelaku, NL (41), terancam dipidana penjara selama 10 tahun.
Pelaku dipergoki sedang membakar lahan miliknya sendiri seluas setengah hektare, Minggu (28/5). Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan tim patroli udara yang mendapati titik api di TKP.
Saat diamankan, pelaku berusaha menjinakkan api yang membesar karena takut merembet ke lahan sebelah. Setelah api padam, ia diangkut polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah barang bukti lengkap disertai dengan keterangannya, penyidik menaikkan kasus ini ke penyidikan dan pelaku ditetapkan tersangka. Dia dikenakan Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 Miliar.
Wakapolres Musi Banyuasin Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif mengungkapkan, tersangka membakar lahan itu dengan cara mengumpulkan batang sawit yang kering di tengah-tengah lahan. Kemudian ia bakar tumpukan itu dan dibiarkan menjalar ke semak-semak di lahannya.
"Kami pergoki sedang membakar, apinya sangat besar," ungkap Malik, Rabu (31/5).
Tersangka berdalih nekat membuka lahan dengan cara membakar untuk menghemat biaya. Lahan itu seyogyanya ia pakai untuk menanam cabai.
"Dia bilang ongkos pakai eskavator mahal, sementara uangnya terbatas. Tapi perbuatannya melanggar hukum, makanya kami tindak biar jadi efek jera bagi yang lain," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaKeluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca SelengkapnyaPesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca Selengkapnya