Polisi Tangkap Lagi Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Merdeka.com - Polisi meringkus satu lagi pelaku penyebar berita bohong alias hoaks tujuh kontainer berisikan surat suara yang sufah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pelaku tersebut berinsial J. Dia diamankan di kawasan Brebes, Jawa Tengah.
"Saat ini ditangani oleh tim gabungan Polres Brebes dan Polda Jateng," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Menurut Dedi, J memiliki peran yang sama dengan dua pelaku lainnya yakni HY dan LS. Dia menerima konten tanpa mengklarifikasi dan langsung memviralkan informasi hoaks tersebut melalui akun Facebook dan grup Whatsapp.
"Sampai saat ini, tim masih terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti. Fokus dari Tim Siber ini adalah kreator sama busernya. Kreator ini yang paling bertanggung jawab untuk membuat berita hoaks tersebut," jelas dia.
J masih tetap menjalani pemeriksaan termasuk menunggu penetapan status hukum. Dia bisa dijerat dengan tiga kategori pasal yakni Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, dan Pasal di Undang-Undang ITE terkait kreator.
"Sifatnya hanya meneruskan saja, hanya bisa kita kenakan dia pasal 15 UU 1 tahun 1946 ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan 3 tahun, tidak dilakukan penahanan," Dedi menandaskan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya