Polisi tangkap enam pelaku pengoplos gas di Padang
Merdeka.com - Polresta Padang mengungkap tindak pidana penyulingan gas bersubsidi 3 kg menjadi non subsidi 12 kg secara ilegal di sebuah gudang di kawasan Air Paku, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (22/1) malam. Enam pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran.
Masing-masing pelaku berinisial AF alias Bujang, WR, AI, DR, FS dan BL alias Uncu. "Pelaku kita tangkap di gudang saat beroperasi melakukan penyulingan gas 3 kg ke dalam tabung 12 kg," jelas Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz kepada awak media saat jumpa pers di Mapolresta, Selasa (23/1).
Dia mengungkapkan, keenam pelaku memiliki peran masing-masing. AF alias Bujang merupakan pemilik usaha cunner gas elpiji 3 kg menjadi 12 kg. Sedangkan lima pelaku lain merupakan karyawan yang melakukan penyulingan secara ilegal hingga berperan sebagai sopir.
"Basril alias Uncu adalah sopir truk yang mengedarkan gas elpiji yang telah diubah dari subsidi menjadi non subsidi. Sedangkan pelaku lain yang melakukan penyulingan di dalam gudang," tambahnya.
Chairul Aziz menjelaskan, dari penggerebekan itu polisi menyita sebanyak 410 kilogram tabung gas dari ukuran 3 kg dan 12 kg. Tabung gas itu berada di dalam gudang dan saat ini telah disegel (police line).
"Selain itu dua regulator untuk penyuling gas dan 281 segel gas merek SGB juga kita temukan dan turut disita. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polresta Padang untuk pengusutan lebih lanjut," ulasnya.
Para pelaku dikenakan pasal 53 huruf a, b, c dan d pasal 23 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Selain itu, pelaku juga dikenakan undang-undang konsumen pasal 62.
"Untuk Pelaku terancam enam tahun kurungan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MI mengelak jika sempat menabrak dua mobil sebelum terjadi kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyelidiki kasus dugaan kebocoran gas amonia dari pabrik es tersebut.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Baca SelengkapnyaPGN memperketat pengamanan dan meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah insiden keamanan yang dapat mengganggu ataupun merugikan lingkungan.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024 syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaPolda Sumut baru-baru ini kembali mengungkap tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Deli Serdang.
Baca SelengkapnyaGas yang bocor meledak saat percikan api muncul ketika lampu di rumah tersebut dinyalakan.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya