Polisi Tangkap Dua Pemerkosa Remaja di Aceh Utara
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara mengungkap dua kasus pemerkosaan terhadap anak bawah umur. Pelaku masing-masing berinisial SY (32) dan FL (27) yang ditangkap di lokasi berbeda dalam wilayah kabupaten itu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan, kasus pertama yang diungkap polisi yaitu pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan SY (32). Korbannya berinisial RD (17).
"Korban berkenalan melalui media sosial (medsos) dengan tersangka. Awal mula tindak pidana pemerkosaan itu dilakukan tersangka dengan menyuruh korban untuk menemuinya di ladang cokelat di daerah Kecamatan Cot Girek,” kata Riza kepada wartawan, Kamis (28/10).
Pemerkosaan itu dilakukan tersangka sebanyak 10 kali. Korban diancam SY agar menuruti perbuatan bejatnya.
Korban juga termakan bujuk rayu SY yang berjanji akan menikahinya dengan mahar 10 mayam emas dan uang tunai Rp10 juta.
"Aksi bejat tersebut akhirnya diketahui ibu korban selaku pelapor. Saat itu ibu korban kehilangan korban dari rumahnya, kemudian keluarga dan masyarakat setempat mencari keberadaan korban. Mereka ditemukan di kebun cokelat yang tidak jauh dari rumah korban," beber Riza.
Kasus kedua yang diungkap Polres Aceh Utara yakni pemerkosaan anak bawah umur yang dilakukan tersangka berinisial FL (27). Kasus ini terjadi awal Januari 2021 saat pelaku meminta korban berinisial MU mengantarkan makanan ke tempatnya bekerja di Kecamatan Cot Girek.
Sesampai di sana, korban diberi air minum yang mengakibatkan dia tak sadarkan diri. FL lantas menjalankan aksi bejatnya itu sambil merekam dengan kamera ponsel.
"Usai pemerkosaan tersebut, FL mulai mengancam korban dengan meminta uang sebanyak 2 kali. Jumlah keseluruhan senilai Rp3,3 juta,” ungkap Riza.
"Tersangka juga kembali mengancam korban apabila tidak menuruti nafsunya, video akan disebar. Merasa takut, akhirnya korban menuruti permintaan tersangka, dan pemerkosaan tersebut dilakukan sebanyak 3 kali. Kasus ini dilaporkan oleh kakak korban," tambahnya.
Kedua tersangka pemerkosa dengan kasus berbeda tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menghentikan perkara ini usai merampung investigasi.
Baca SelengkapnyaPasca kejadian, AT lantas melarikan diri sementara Arif kabur ke rumah istrinya yang ada di Palembang.
Baca SelengkapnyaWen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca Selengkapnya