Polisi tangkap 2 tersangka pengedar miras oplosan, 1 bekas bartender bar
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua tersangka diduga mengedarkan dan memalsukan minuman keras (Miras) bermerek. Tersangka IBS (37) dan PWT (19) diduga telah mengedarkan dan memalsukan miras sejak tiga bulan lalu.
"Keduanya mengoplos miras mahal dan bermerek. Salah satu tersangka sebelumnya bartender dan belajar dari orang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/4).
Keduanya diamankan di Hotel Central, Jalan Pramuka Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/4) lalu, ketika sedang mengedarkan miras oplosan tersebut. Dari hasil penangkapan itu, pihaknya mengamankan botol miras siap edar sebanyak 7 botol miras kosong dan 17 botol lainnya siap edar.
"Tersangka meracik minuman keras itu dengan berbagai bahan-bahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ada air putih, alkohol murni, kemudian untuk contoh seperti Vodka dioplos dengan minuman soda bewarna putih, untuk minuman seperti Whiskey itu dioplos dengan minuman soda bewarna hitam," ujarnya.
Setelah dicampur, tersangka memasukkan campuran cairan tersebut ke dalam mixer. Kemudian miras tersebut dikemas ke dalam botol bekas dan penutupnya diberikan semacam perekat.
"Miras itu ditampung di sebuah kamar kaos yang berlokasi di Jalan Jambon RT 004, RW 010, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," tandasnya.
Para pelaku pengoplos miras dijerat Pasal 137 Sub pasal 142 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan, UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, PERMENDAG RI No 20/M-Dang/Per/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya