Polisi tak menahan Nur Mahmudi karena kooperatif saat diminta keterangan
Merdeka.com - Polisi menangguhkan penahanan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Nangka Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/9) kemarin. Penangguhan penahanan dikabulkan setelah kepolisian menilai Nur Mahmudi kooperatif pada saat dimintai keterangan.
"Subjektivitas penyidik ya. Dan tidak wajib, tidak harus, tapi itu subjektivitas penyidik ya, yang bersangkutan kooperatif pda saat dimintai keterangan. Itu semua adalah kewenangan penyidik terhadap tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/9).
Mantan presiden Partai Keadilan yang kini bermetamorfosis menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diperiksa sekitar 15 jam sejak pukul 08.30 hingga 23.40 WIB. Nur Mahmudi dicecar 60 pertanyaan selama pemeriksaan.
"Jadi dari pemeriksaan itu ada 60 lebih pertanyaan yang disampaikan, berkaitan dengan perizinan dan juga masalah proses anggaran seperti apa, garis besarnya seperti itu. Kemudian penyidik juga beri hak tersangka, haknya seperti makan siang, salat, dinner, dan pemeriksaan didampingi oleh penasehat hukum," ujar Argo.
Argo mengatakan, sekitar 80 saksi telah dimintai keterangan terkait kasus korupsi ini. Namun, tak menutup kemungkinan saksi lain bakal dimintai keterangan jika dibutuhkan.
"Sudah ada sekitar 80-an saksi yang diperiksa, yaitu saksi ahli, dan ada petunjuk yang didapatkan nanti akan kita cek kembali apakah masih ada keterangan saksi lain yang dimintai keterangan. Seandainya sudah cukup akan segera kita berkas, kita kirim ke kejaksaan," kata Argo.
Diketahui, Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Nangka Kecamatan Tapos Depok. Selain Nur ada satu tersangka lainnya yaitu Harry Prihanto yang merupakan mantan Sekda Depok.
Harry juga sudah diperiksa penyidik sehari sebelum Nur Mahmudi. Keduanya pun sama-sama tidak ditahan oleh penyidik.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya