Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tak bisa tahan 38 WNI yang gabung ISIS di Filipina

Polisi tak bisa tahan 38 WNI yang gabung ISIS di Filipina Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. ©2017 Merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Polisi tidak bisa melakukan penahanan terhadap 38 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Walaupun sudah 12 orang sudah dipulangkan penahanan tetap tidak dapat dilakukan.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Polisi Setyo Wasisto mengatakan, tidak bisa dilakukan penahanan terhadap 12 orang tersebut. Alasannya lemahnya Undang-Undang Terorisme di Indonesia.

"Nah ini kelemahan Undang-Undang Terorisme kita. Kita tidak bisa mempidanakan mereka, karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan dia (di Indonesia), karena pelanggarannya di lakukan di luar negeri," katanya di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/6).

Akan tetapi, polisi bisa melakukan penahan terhadap 12 orang yang sudah pulang dan dideportasi ke Indonesia. Namun bila mereka mempunyai catatan kegiatan teroris di Indonesia. Untuk itu tim Detasmen Khusus (Densus) 88 tengah memeriksa datanya mereka.

"Dari Densus sedang mendalami, saya juga dapet info ini dari Densus, jadi mereka-mereka itukan ada profiling namanya, kita profiling apakah mereka itu ada data-data kegiatan (terorisme) di Indonesia, yang jelas mereka melakukan di Marawi," ujarnya.

Jika memang 12 orang tersebut masuk di dalam catatan buruk kepolisian Indonesia terutama terkait terorisme, maka polisi berhak melakukan tindak pidana.

"Tetapi yang jelas kita lihat dulu profiling, kita punya data, kita check dan kegiatan mereka di sana. Tapi ini termasuk yang terlepas dari WNI yang berdakwah," jelas Setyo.

Setyo menjelaskan, hampir kebanyakan dari mereka yang berangkat ke Filipina itu menggunakan perahu dan turun di suatu perbatasan ilegal.

"Kalau begini-begini biasanya mereka berangkatnya tidak legal, pasti ilegal. Mungkin lewat perbatasan, tapi kalau yang berangkat legal sudah dipulangkan," pungkasnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP