Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi syariah tangkap tangan penjual nasi bungkus siang hari

Polisi syariah tangkap tangan penjual nasi bungkus siang hari Penjual nasi bungkus di Aceh ditangkap. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi Syariah Kota Banda Aceh menangkap tangan seorang penjual nasi bungkus yang nekat beroperasi di bulan puasa. Saat ditangkap pelaku sedang melakukan transaksi jual beli nasi bungkus dengan pembeli.

Penangkapan ini terjadi di terminal Batoh mobil penumpang antar kota jenis L300, Jumat (10/7) sekira pukul 08.30 WIB. Saat ditangkap, nasi bungkus sebanyak 49 bungkus dari 60 bungkus diletakkan dalam tas untuk mengelabui petugas.

Pemilik nasi bungkus itu yang berinisial NH (51) dikenal berprofesi sebagai petugas pelebelan barang milik penumpang di terminal tersebut. Diperkirakan, pelanggannya adalah sopir mobil yang beroperasi siang hari.

Selain diamankan nasi sebanyak 49 bungkus, ikut juga diminta keterangan seorang pembeli nasi yang tertangkap tangan berinisial KR (42) saat sedang transaksi dengan NH. Keduanya saat ini sedang diminta keterangan oleh penyidik polisi syariah Kota Banda Aceh.

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan Syariat Islam, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif mengatakan, pelaku sudah lama dipantau oleh petugas, karena diperkirakan sudah menjual nasi sejak awal bulan puasa.

"Ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan langsung kita kirim tim ke sana untuk memastikannya agar bisa kita tangkap tangan," kata Evendi A Latif, Jumat (10/7) di Banda Aceh.

Katanya, pelaku berprofesi sebagai petugas pelebelan barang bawaan penumpang di terminal tersebut mengetahui peluang ada yang membutuhkan nasi siang hari dalam bulan puasa. Sehingga pelaku mengambil kesempatan itu hingga ditangkap oleh petugas.

"Kita sudah pantau sejak 1 minggu lalu, tetapi selama ini belum bisa kita tangkap tangan, karena hitungan 30 menit semua nasi bungkus itu habis," ungkapnya.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku tersebut dijerat dengan qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang aqidah, ibadah dan syiar Islam. Kedua pelaku ini terancam akan dicambuk di muka umum setelah ada putusan dari Mahkamah Syariah. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP