Polisi sita handphone Nanik S Deyang
Merdeka.com - Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota timses Prabowo-Sandi atas kasus kebohongan tersangka Ratna Sarumpaet. Ada pun yang diperiksa yakni, Dahnil Anzhar Simanjuntak, Nanik S Deyang dan Said Iqbal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, telepon genggam Nanik disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan berita bohong Ratna. Pasalnya, handphone Nanik diduga dipakai untuk menyebarkan foto Ratna Sarumpaet dalam kondisi babak belur.
"Disita untuk barang bukti. (Alasan penyitaan) Nanti didengar di persidangan. Tentunya namanya penyitaan barang bukti yang disita itu dari siapapun bisa. Dari seseorang yang menguasai dan barang itu menjadi bahan atau alat bukti daripada penyidikan. Tidak masalah ya," katanya, Jumat (26/10).
Sementara itu usai melakukan pemeriksaan, Nanik membantah jika telepon genggam pribadinya ada di tangan pihak kepolisian. Sebab, telepon genggamnya sedang dibawa oleh kuasa hukumnya.
"Ada handphone, ada handphonenya di bu Sari, di bu Sari. (Nggak ada penyitaan?) Nggak ada nggak ada," ujarnya.
Dia menjelaskan, handphonenya sempat dititipkan kepada petugas yang berjaga di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penyimpanan telepon genggam itu merupakan prosedur saat tamu memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saya enggak punya handphone, handphone saya masih sama polisi," ujarnya sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil menyita handphone yang digunakan pelaku.
Baca SelengkapnyaAdapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaKesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaAtas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca SelengkapnyaSatu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan dua anak nekat lompat dari lantai 21 apartemen Penjaringan
Baca SelengkapnyaMenurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaNamun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Baca SelengkapnyaMana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'
Baca Selengkapnya