Polisi Sita 4.820 HP Ilegal Senilai Rp 7,3 Miliar di Bengkayang Kalbar
Merdeka.com - Polres Bengkayang, di Kalimantan Barat, menggagalkan penyelundupan 4.920 unit telepon selular ilegal berbagai merek asal Malaysia, senilai Rp 7,3 miliar. Dua orang tersangka mendekam di penjara.
Upaya penyelundupan digagalkan Selasa (18/12) kemarin, berawal dari dua mobil yang melaju dari kawasan Jagoi Babang, melintas di ruas Jalan Perwita, Bumi Armas, Bengkayang. Tim Reskrim Polres Bengkayang yang sedang patroli curiga.
Kedua mobil boks Daihatsu Grand Max bernomor polisi KB 8264 AT dan mobil Avanza bernomor polisi KB 1023 WF itu pun dihentikan. Kecurigaan petugas pun benar. Setelah diperiksa, ditemukan 41 karung berisi ponsel bermerek Xiaomi.
"Diduga itu barang ilegal dari Malaysia," kata Kapolsek Bengkayang, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris, dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Pontianak, Rabu (19/12) malam.
Barang bukti 41 karung berisi ponsel itu, berisi 4.920 unit telepon selular. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai sekitar Rp 7,3 miliar. "Mobil dan juga semua barang bukti, dibawa ke Mapolres Bengkayang, untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Yudi.
Pemilik barang ilegal, adalah S (33) warga Pontianak. Sedangkan F (42), yang juga sebagai warga Pontianak, mesti berurusan dengan polisi, dan kini mendekam di sel Polsek Bengkayang. "Karena membawa barang ilegal, diduga dari Malaysia, berupa handphone Xiaomi," terang Yudi.
Mengantisipasi penyelundupan narkoba yang diselundupkan dalam karung berisi ponsel itu, kepolisian juga sempat melakukan pemeriksaan mendalam. "Kita gunakan K-9 (anjing pelacak), untuk mencari narkoba," tambahnya.
Kedua pelaku, dijerat Pasal 62 Ayat (1) junto Pasal 8 Ayat (1) huruf a junto UU RI No 08/1999 tentang Perlindungan Konsumen Atau Pasal 113 UU RI No 7/2014 Tentang Perdagangan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua ABG itu ditangkap saat polisi menggelar patroli.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik
Baca SelengkapnyaAtas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca Selengkapnya