Polisi Segera Kirim Berkas Kasus Kebakaran Lapas Tangerang ke Kejati DKI
Merdeka.com - Polisi segera melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polisi menjadwalkan penyerahan berkas ke jaksa paling lambat pekan depan.
"Dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya. Paling tidak minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/10).
Tubagus menyebut, proses penyidikan kasus kebakaran menewaskan puluhan narapidana tersebut sejauh ini sudah selesai. Adapun, pada kasus ini enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka yakni RU, S dan Y dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP. Sedangkan, tiga orang lain lagi yaitu JMN, PBB dan melanggar Pasal 188 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Namun demikian, Tubagus menerangkan, keenam tersangka tak dilakukan penahanan. Tubagus menyinggung pertimbangan berdasarkan alasan subyektif penyidik sebagaimana yang diatur dalam KUHP.
"Enggak ditahan alasan subjektif penyidik," ucap dia.
Sebelumnya Tubagus memastikan, kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akibat korsleting listrik. Adapun, penyebab korsleting listrik akibat pemakaian listrik melebihi beban dari kapasitas daya yang tersedia.
"Korsleting listrik atau arus pendek atau short sikuit itu terjadi akibat adanya arus listrik yang tidak sesuai dengan hambatan," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).
Tubagus menyebut, arus listrik di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang tidak terkendali. Itu terjadi karena adanya kapasitas yang tidak sesuai antara arus listrik, berupa kabel, dan beban. Sehingga menimbulkan panas atau percikan api.
"Beban yang sangat berat dipasang oleh kapasitas kabel yang tidak sesuai, mengakibatkan arus listrik tidak terkendali dengan hambatannya," ucap dia.
Menurut dia, pemasangan instalasi yang amburadul, dan tidak terkontrol melalui MCB atau Miniature Circuit Breaker turut memperburuk keadaan. Dia mengatakan, biasanya kalau sudah masuk pada MCB ketika terjadi korsleting seharusnya MCB akan turun.
"MCB ini fungsinya salah satu menshot, menghentikan arus listrik tadi. Ketika ini dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan. Itu penyebab titik apinya," ucap dia.
Dalam hal ini, Tubagus menyebut unsur kelalain terpenuhi. Berdasarkan penyidikan, ditemukan adanya pemasangan instalansi listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Demikian juga dengan orang yang diperintah untuk melakukan pemasangan.
"Tidak ada unsur kesengajaan tetapi karena ada kelalaian. Apa lalainnya? dipasang aliran listrik yang tidak sesuai ketentuan dengan alat yang tidak tepat dan juga dipasang oleh orang yang bukan profesional," ucap dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin mengomentari langkah polisi dan Pemkot Tangerang menyemprotkan air ke jalan untuk mengurangi polusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan polisi ditemukan kejanggalan terkait penyebab kematian AZSN.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca Selengkapnya