Polisi sebut Alfian Tanjung lepas bukan bebas
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menegaskan, vonis yang diberikan kepada Alfian Tanjung dalam perkara ujaran kebencian bukanlah putusan bebas, melainkan lepas (onslag). Sebab, majelis hakim menilai apa yang dilakukan oleh Alfian tak menemui unsur pidana meskipun terbukti.
"Alfian Tanjung sudah dengarkan bahwa putusannya onslag. Onslag itu bukan bebas tapi lepas. Jadi teman-teman ketika ingin membuat berita bukan bebas tapi lepas. Kenapa lepas? Karena hakim melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Alfian Tanjung bukan merupakan tindak pidana tetapi ada wujud perbuatannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/5).
"Jadi perbuatannya ada dan terbukti tetapi menurut pertimbangannya hakim bahwa itu bukan merupakan tindak pidana sehingga putusannya lepas atau onslag," tambahnya.
Dalam keputusan itu, jaksa mengajukan banding. Adi menegaskan, pihaknya akan terus memantau proses hukum yang masih berjalan.
"Yang saya dengar setelah putusan disampaikan, saya dengar jaksa banding. Maka nanti dilakukan pada tahap kasasi. Pada tahap kasasi ini jaksa akan menyampaikan kembali hal-hal yang muncul dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Selain itu, Adi menegaskan, proses kasus Alfian sudah dilewati secara bertahap salah satunya pemanggilan saksi ahli. Dia menambahkan, ahli menyatakan ada unsur pidana dalam kicauan Alfian.
"Dan teman-teman dalam melakukan penyidikan, kesimpulannya dibantu oleh keterangan para saksi. Yang mana saksi yang kita dapat keterangannya, menyatakan bahwa wujud perbuatan melawan hukumnya nampak dan ada. Itu juga menjadi kekuatan kita memberikan satu kepastian terhadap proses penyidikan yang dilakukan," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI ini pasang badan terhadap 3 anak buahnya yang diamankan oleh polisi Malaysia.
Baca SelengkapnyaSaat polisi melakukan olah TKP, diketahui ada dua jenazah yang ditemukan dengan tangan saling terikat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaKapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan arahan kepada bintara dan tamtama Polri agar tidak memiliki sifat adigang, adigung, adiguna.
Baca SelengkapnyaMomen kocak jenderal polisi eks ajudan Wapres saat ikut meriahkan perayaan HUT RI ke-78.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnya