Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi: Rizieq Sempat Positif Covid-19 Saat di RS Ummi Bogor

Polisi: Rizieq Sempat Positif Covid-19 Saat di RS Ummi Bogor Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Rizieq Syihab, menantunya Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian membenarkan, salah satu alasan dikenakan pasal 14 dan 15 tersebut karena dari hasil pendalam terungkap jika Rizieq sebenarnya sempat terpapar Covid-19 saat menjalani pemeriksaan di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

"Tanggal 25 November 2020, terkonfirmasi positif Covid," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (13/1).

Namun demikian, pihak Rizieq maupun RS Ummi membantah dan mengabarkan jika kondisi Rizieq sehat dan tak terpapar Covid-19. Atas dasar itulah penyidik mempersangkakan pasal 14 dan 15 terkait tindak pidana menyebarkan berita bohong.

"Betul (karena sempat dikabarkan sehat)," ujarnya.

Polisi sebelumnya menetapkan Rizieq, Andi Tatat dan Hanif Alatas sebagai tersangka. Rizieq bersama menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," terang Andi.

Rencananya, polisi pada minggu ini ketiganya bakal diperiksa sebagai tersangka. "Minggu ini rencananya," singkatnya.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS UMMI Bogor atas dugaan menghambat dan menghalangi proses pengendalian penyebaran wabah penyakit menular sebagaimana diamanatkan oleh UU No 4 tahun 84 tentang penyakit menular. Pelaporan ini buntut tak kunjung diberikannya data oleh RS UMMI terkait hasil swab test Rizieq Syihab yang sempat dirawat di sana.

Sejumlah saksi yang rencananya akan diperiksa yakni Hanif Alatas pihak keluarga, dr Andi Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI, Najamudin Direktur Umum RS UMMI, Sri Pangestu Utama dan Direktur Pemasaran RS UMMI.

Lalu, dr. Rubaedah, Direktur Pelayanan RS UMMI, dr. Zacki Faris Maulana Manajer RS UMMI, Fitri Sri Lestari perawat RS UMMI, Rahmi Fahmi Winda Perawat RS UMMI, dr. Hadiki Habib Koordinator Mer-C dan dr. Mea koordinator Mer-C.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP