Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Bagasi Pesawat Berisi Ponsel

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Bagasi Pesawat Berisi Ponsel Pelaku Pencurian Handphone di Bagasi Pesawat. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta membekuk komplotan pencuri ponsel genggam yang berada dalam bagasi pesawat. Kasus tersebut terjadi pada Jumat (19/7/2019).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Alexander Yurikho mengatakan, komplotan ini terdiri empat orang, yakni Deni Irawan, Syahrial, Beni Alfiansyah dan Muhammad Rinaldi.

Saat itu, sebuah jasa ekspedisi mengirim 16 koli berisi ponsel genggam. Ponsel genggam tersebut dikirim dari Jakarta menuju Medan melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat tersebut berangkat di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB.

Setibanya di Bandara Kualanamu Medan, pihak ekspedisi hanya menerima 15 koli. Artinya, satu koli telah hilang entah kemana atau diambil orang.

"Setelah tiba di gudang kargo Bandara Kualanamu Medan, pihak J&T Medan yang mengurus pengambilan kargo mendapati jumlah kargo hanya sampai 15 koli," kata Alex melalui keterangannya, Rabu (6/11).

Dia menjelaskan, satu koli yang hilang berisi empat ponsel genggam berharga Rp 28 juta. Setelah dilakukan penyelidikan polisi menangkap dua orang yaitu Deni Irawan dan Syahrial. Mereka diketahui merupakan pegawai kargo di Bandara Kualanamu.

"Tersangka 1 dan 2 yang bekerja di area kargo Bandara Kualanamu Medan melakukan pencurian terhadap kargo yang dijumpai dengan memasukkan 4 buah handphone ke dalam tas ransel milik tersangka 1 dan membawa keluar area Bandara kemudian menjual ke pihak lain untuk mendapatkan keuntungan," jelas Alex.

Selanjutnya, polisi menangkap keduanya pada 20 Oktober 2019 lalu di Medan. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan juga berhasil menangkap Beni Alfiansyah dan Muhammad Rinaldi.

Sampai saat ini polisi masih memburu satu orang DPO bernama Rihandi yang berperan memerintahkan tersangka Muhammad Rinaldi untuk menjual tiga unit ponsel genggam.

"Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," tutup Alex.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga

Baca Selengkapnya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN
Dipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN

FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.

Baca Selengkapnya
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.

Baca Selengkapnya
Hindari Mobil Mogok, Pesepeda Lansia Terkapar di Jalan Raya Bogor Usai Ditabrak Truk Ekspedisi
Hindari Mobil Mogok, Pesepeda Lansia Terkapar di Jalan Raya Bogor Usai Ditabrak Truk Ekspedisi

Sopir truk juga sudah diminta keterangan. Polisi masih mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi lain.

Baca Selengkapnya
Penyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!
Penyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!

Pelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya