Polisi Periksa Kejiwaan Ibu Pembunuh Anak Gara-Gara BAB Sembarangan
Merdeka.com - Penyidik Unit Reskrim Polsek Babat Toman, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, akan memeriksa kejiwaan Samsidar (29), wanita yang membunuh anak kandungnya sendiri, AP (12), karena buang air besar sembarangan. Sementara suaminya, Aan Aprizal (33) yang turut terlibat, masih menjalani kelengkapan berkas perkara.
Kapolsek Babat Toman AKP Andi Kesuma Jaya mengungkapkan, pemeriksaan kejiwaan hanya dilakukan kepada tersangka Samsidar lantaran ia orang yang sering menyiksa korban. Penyiksaan diakuinya dilakukan sejak sepekan sebelum korban tewas.
"Yang dominan menyiksa ibu korban atas nama Samsidar itu. Tersangka stabil, normal, sadar, dan komunikatif, tapi kejiwaannya perlu kami ketahui," ungkap Andi, Rabu (1/12).
Pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar (RS Jiwa) Palembang. Penyidik perlu mendapatkan informasi dari medis maupun psikolog untuk menentukan proses hukumnya.
"Dalam waktu dekat akan dibawa ke Ernaldi Bahar, kita mintakan kejiwaannya diperiksa," ujarnya.
Meski tersangka Samsidar yang dominan melakukan penganiayaan, penyidik tetap memberlakukan pasal yang sama terhadap suaminya, tersangka Aan Aprizal. Tersangka Aan juga beberapa kali menyiksa korban ketika melihat istrinya sedang memukuli anaknya.
Dari pemeriksaan visum, tim medis menyimpulkan penyebab kematian korban adalah luka dalam di kemaluan akibat ditendang tersangka Samsidar dan memar di kepala akibat terbentur di bak mandi saat terpeleset saat dipukul tersangka Aan menggunakan selang air. Luka bekas benda tumpul juga ditemukan di kepala akibat pukulan gayung dari ibunya.
"Begitu korban dipukul ayahnya, dia terjatuh dan terpeleset, lalu kepalanya terbentur di bak mandi, belum lagi luka dalam di kemaluan karena ditendang ibunya," kata dia.
Dengan demikian, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak diperbarui dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman pidananya minimal 15 tahun penjara.
"Tidak ada otak pelaku karena keduanya berperan sama, sama-sama menyiksa korban sampai meninggal dunia. Kami kenakan pasal berlapis karena sesuai dengan perbuatan mereka," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi hingga kini menyelidiki dan membidik tiga tersangka baru dalam kematian santri tersebut.
Baca SelengkapnyaDari perceraian tersebut, HA wajib memberikan nafkah terhadap anaknya.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaBerikut potret perwira polisi pamer otot bareng pensiunan Jenderal eks Kapolri.
Baca SelengkapnyaSaat mengetahui pilihan sang putra, sosok sang ayah disebut sempat merasa kaget.
Baca Selengkapnya