Polisi Minta Klarifikasi Manajemen Karaoke di NTB Diduga Langgar PPKM
Merdeka.com - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat meminta klarifikasi kepada pihak manajemen pengelola salah satu tempat karaoke yang diduga melakukan pelanggaran dalam periode penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Mataram.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menjelaskan bahwa permintaan klarifikasi bertujuan untuk mendalami pidana Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan terkait kegiatannya yang berjalan pada saat Kota Mataram menerapkan PPKM darurat.
"Jadi klarifikasi ini bagian dari tahap penyelidikan," ucap Hari, dilansir Antara, dilansir Antara, Rabu (21/7).
Adapun pihak manajemen tempat hiburan tersebut yang dimintai klarifikasi-nya adalah manajer-nya berinisial WP, karyawan inisial RI, dan kasir inisial KS. Sejumlah pemandu lagu yang kepergok petugas saat sedang melayani pelanggan di kamar karaoke turut dimintai keterangan.
Barang bukti berupa nota pesanan para pelanggan maupun data pemasukan yang ada pada kasir turut diperiksa. "Nantinya dari klarifikasi ini akan kita gelar dulu untuk menentukan status dari penyelidikannya," ujarnya.
Terungkapnya kasus ini berlangsung pada akhir pekan lalu. Tempat hiburan karaoke ini berada di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram. Modus tempat hiburan ini menjalani bisnis-nya di tengah Kota Mataram menerapkan PPKM darurat adalah dengan menutup rapat pintu depan yang berhadapan langsung dengan jalan raya.
Namun, pihak manajemen karaoke menerima para pelanggannya dengan cara membuka pintu bagian belakang yang berada di dalam areal parkir hotel.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaHasil autopsi ditemukan jelaga di saluran pernapasan korban
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI yang dikeroyok kelompok pemusik tong-tong pada Minggu (24/3) dimediasi Polres Pamekasan.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaMenyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Baca SelengkapnyaDi Nganjuk, Jawa Timur terdapat sebuah warung karaoke Mbah Bo yang masih beroperasi sampai sekarang.
Baca Selengkapnya