Polisi kirim surat minta sidang Ahok ditunda usai pencoblosan
Merdeka.com - Beredar surat dari Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Isinya tentang permintaan penundaan sidang agenda tuntutan dalam perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Surat per tanggal 4 April 2017 itu ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat itu sendiri ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut hal ini adalah hal yang wajar dengan pertimbangan keamanan. Polisi juga akan menunda sementara pemeriksaan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno hingga pencoblosan usai.
"Surat ini merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirim surat berkaitan dengan hal tersebut. Ini agar persiapan pelaksanaan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib," kata Kombes Argo saat dikonfirmasi, Kamis (6/4).
"Mengingat pelaksanaan sidang mendekati masa tenang dan pencoblosan dimungkinkan ada pengerahan massa, maka untuk meminimalisir kemungkinan yang ada. Begitu juga penundaan pemeriksaan Cagub Anies dan Sandiaga," lanjutnya.
Pihak Kejati DKI Jakarta mengaku sudah menerima surat tersebut. Bahkan, surat itu sudah diterima pada 5 April kemarin.
"Sudah diterima pada 5 April," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, Kamis (6/4).
Berikut dua poin penting yang terdapat dalam surat tersebut:
- Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II.
- Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II.
Sementara Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, dirinya mengaku belum mendapatkan kabar soal surat tersebut.
"Artinya itu surat dari Polda, saya belum lihat memang, tapi artinya ada permintaan begitu ya? sampai saat ini agenda yang tuntutan itu masih tanggal 11 April, setelah apa yang ditetapkan majelis pada sidang kemarin, itu masih pegangan kita," ujarnya saat dihubungi, Kamis (6/4).
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya