Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi: Kasus Penggelapan Rosan cs masih diproses

Polisi: Kasus Penggelapan Rosan cs masih diproses Gedung Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim P‎olri saat ini masih menyelidiki kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pemilik Recapital Grup, Rosan Roeslani yang dilaporkan LW.

"Dalam proses penyidikan oleh Subdit 3 Ditipideksus," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri, Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi, Kamis (6/4).

Penyidik, lanjut Agung, masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. "Masih pemeriksaan saksi," singkatnya.

Sebelumnya, Denny Kailimang selaku kuasa hukum dari LW selaku pemegang saham lama PT Bank Eksekutif International Tbk (Bank Eksekutif) mengirimkan surat untuk Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto pada 27 Maret 2017.

Surat itu berisikan permohonan supaya Polri mempercepat penyidikan kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pemilik Recapital Grup, Rosan Perkasa Roeslani bersama kawan-kawan seperti di laporan polisi Nomor LP/1295/XI/2015 tertanggal 11 November 2015.

"‎Benar, sesuai dengan isi suratnya permintaan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian," kata Denny.

Rosan dipolisikan karena dituduh telah melakukan tindak pidana penggelapan dana dan pencucian uang pembelian saham BEKS. Nilai penggelapan dan pencucian uang yang dituduhkan itu setara dengan 1,3 kali harga nilai buku BEKS. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP