Polisi Jerat Pelaku Penyekapan Gadis Difabel di Makassar Pasal Melarikan Perempuan
Merdeka.com - Penyidik Polrestabes Makassar lebih berat untuk menjerat Nasrianto Siadi (26), pelaku penyekapan dengan pasal pasal 328 KUHP terkait masalah melarikan perempuan.
Warga Jalan Pelita Raya, Makassar, ini baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus menghilangnya gadis difabel berinisial NT (26), dari rumahnya di Jalan Daeng Tata, Makassar. Korban ditemukan lebih satu bulan yang pada akhirnya ditemukan di rumah pelaku Nasrianto Siadi, Sabtu (24/11) malam.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, laporan polisi yang diterima 21 November 2018 lalu itu terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan. Namun, dalam perjalanan penyidikannya dugaan penyekapan tidak memenuhi unsur dan tidak ada alat bukti yang mendukung.
"Alat bukti telah kami kumpulkan dan sudah dapatkan hasil visum dari Rumah Sakit. Dari itu semua, kami lebih fokus mengenai korban yang berada dalam penguasaan tersangka dan menjeratnya dengan pasal 328 KUHP tentang melarikan perempuan. Dan hasil visum dari rumah sakit menguatkan adanya penganiayaan sehingga tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP. Adapun soal pasal penyekapannya, kami masih dalami lagi," kata Wirdhanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/11).
Kaitannya dengan narkoba karena saat tersangka diamankan, polisi temukan peralatan isap narkoba, kata Wirdhanto, tersangka Nasrianto positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urinenya. Dan tentu hal ini juga akan terus didalami.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaMayat perempuan tanpa identitas tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk dilakukan identifikasi.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban bernama Brigadir Ridhal Ari Toni yang berada dari anggota Satlantas Polres Manado.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaSaat terbangun dari tidurnya, tiba-tiba korban merasakan sakit di bagian paha kanannya.
Baca Selengkapnya