Polisi Jawab Permintaan Keluarga Korban Jerat Suami Telantarkan Istri hingga Tewas dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Sejatinya, kata keluarga korban, penyidik menjerat tersangka WS dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Budi Yansah
Oleh Budi Yansah - Reporter
Polisi Jawab Permintaan Keluarga Korban Jerat Suami Telantarkan Istri hingga Tewas dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Tersangka Penelantaran Istri hingga Tewas di Palembang (Merdeka.com)

Setelah mencermati pengakuan tersangka WS (25) dan kondisi terakhir korban CN (26), keluarga mendesak polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. Sebagai penguat sejumlah ahli dan bukti dikumpulkan.

Kuasa hukum keluarga korban Novel Suwa mengatakan, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 49 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diterapkan penyidik dalam kasus ini tidak berkeadilan.

Sebab, korban tewas akibat perbuatan suaminya dan tersangka hanya terancam dipenjara lima tahun.

"Ancaman sanksi itu tak seimbang dengan perbuatan tersangka, anak klien kami dibuatnya meninggal dunia," ungkap Novel Suwa, Kamis (30/1).

Sejatinya, kata Novel, penyidik menjerat tersangka WS dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebab, tersangka dianggal sengaja menelantarkan korban hingga tewas.

"Perbuatan tersangka masuk ke Pasal 340 KUHP, bukan kelalaian atau penelantaran. Ancamannya bisa hukuman mati atau seumur hidup, itu baru adil," kata Novel.

Karena itu, Novel akan mencari bukti-bukti kuat dan menghadirkan ahli agar penyidik dapat diberikan pencerahan dan pemahaman sehingga mengubah pasal kepada tersangka.

Selain itu, penyidik juga mestinya mempertimbangkan Pasal 44 ayat (3) UU KDRT di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara. Sebab tersangka mengakui sengaja tidak membawa korban ke rumah sakit maupun merawat karena kesal permintaan untuk berhubungan intim ditolak.

"Posisi kita sekarang harus kerja lebih keras lagi bekerja karena sampai saat ini penyidik belum juga menerapkan pasal-pasal yang memberatkan. Target kami pasal pembunuhan berencana atau Pasal 44 ayat (3) UU KDRT," tegas Novel.

Respons Polisi

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, pihaknya telah menerapkan pasal berlapis terhadap terhadap tersangka, yakni Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang dan Pasal 49 huruf a UU KDRT.

Pasal yang dikenakan berdasarkan salah satu alat bukti berupa surat petunjuk dari dokter.

"Kita sudah berupaya optimal dalam proses penyidikan," kata Harryo.

Dalam kasus ini, tersangka sengaja tidak menghubungi keluarga saat istrinya sakit parah karena merasa bisa mengurusnya sendiri. Hanya saja mengurus korban dan membuatnya sembuh di luar batas kemampuannya.

"Seolah ingin sendiri, tetapi tidak mampu. Demikian kepada tetangga, dia memberitahu di saat menit-menit terakhir. Dengan demikian unsur kelalaian maupun tindakan penelantaran terpenuhi," kata Harryo.

Rekomendasi