Polisi Hari Ini Periksa Rizky Billar dan Alffy Rev Terkait Kasus Doni Salmanan
Merdeka.com - Polisi terus memanggil sejumlah nama diduga turut mendapat aliran uang milik tersangka kasus investasi bodong dengan modus trading online menggunakan platform Quotex, Doni Salmanan. Setelah kemarin memeriksa YouTuber Reza Arap, Atta Halilintar, dan Arif Muhammad, kini polisi memanggil Rizky Billar (RB) dan YouTuber Alffy Rev (AR) untuk diperiksa sebagai saksi kasus Doni Salmanan.
"Rencananya penyidik akan melalukan pemeriksaan terhadap dua publik figur besok (Jumat) 18 Maret 2022 inisialnya RB dan AR," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dikonfirmasi Jumat, (18/3).
Gatot mengatakan, pemanggilan keduanya merupakan pendalaman dan pengembangan terkait kasus Doni Salmanan. Menurut Gatot, penyidik tengah menelusuri apakah ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus ini.
"Penyidik berkomitmen apabila nantinya terbukti memenuhi unsur pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan dikenakan pasal TPPU," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Rizky Billar dan Alffy Rev Diduga Terima Uang dari Doni Salmanan
Seperti diketahui, Rizky Billar pernah mendapatkan hadiah amplop dari sang Crazy Rich Bandung saat momen pernikahannya bersama Lesti Kejora. Meski belum diketahui jumlahnya, digadang uang yang diberikan Doni tidak sedikit dan berupa mata uang dolar.Sedangkan terhadap Alffy Rev, Doni juga pernah memberikan uang dalam bentuk sponsor untuk proyek Wonderland Indonesia yang tengah dikerjakan.
Saat ini, Doni sudah berstatus tersangka sejak 8 Maret 2022 dan mendekam i Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sosok yang berperan sebagai afiliator platform Quotex ini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dan terancaman hukuman 20 tahun penjara.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaGathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaAndri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPenyidik menetapkan tersangka YUI masuk DPO yang tertera pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8.
Baca SelengkapnyaPetugas akan ditempatkan di beberapa titik untuk mengamankan lokasi debat yang digelar di Gelanggang Bulutangkis
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya