Polisi gerebek pasangan kekasih asyik nyabu di kamar hotel
Merdeka.com - Yopi Saputra (34) dan kekasihnya Popy (26) ditangkap polisi lantaran membawa narkoba jenis sabu di kamar 226 sebuah hotel jalan Juanda kecamatan Senapelan kota Pekanbaru, Riau, Rabu (16/11). Dari hasil pemeriksaan, ternyata Yopi merupakan buronan polisi atas kasus pengeroyokan yang pernah dilakukannya pada Agustus 2016 silam.
"Dari tangan keduanya kita temukan satu paket sabu-sabu seberat 0,22 gram yang disembunyikan mereka di plafon kamar mandi," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Toni Hermawan Sik saat dikonfirmasi merdeka.com Kamis (17/11).
Dikatakan Toni, sepasang kekasih itu ternyata mengonsumsi sabu di kamar hotel tersebut. Hal ini diketahui setelah hasil tes urine positif konsumsi narkoba terhadap keduanya. Polisi menemukan plastik pembungkus sabu, dua pipet kaca serta lima buah mancis.
Menurut Toni, keduanya diciduk setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan di hotel tersebut sedang ada orang yang mengonsumsi narkoba. Untuk memastikannya, polisi berangkat ke lokasi. Setelah tiba, polisi mencari kamar mereka lalu menggerebeknya.
"Petugas menggeledah kamar hotel tempat mereka menginap. Di situ ditemukan narkoba jenis sabu yang disimpan di plafon kamar mandi kamar tersebut," kata Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1995 ini.
Tak ayal, sepasang kekasih itu langsung dinterogasi dan diperiksa identitasnya. Dari situlah terungkap bahwa Yopi merupakan buronan polisi atas perkara pengeroyokan bulan Agustus 2016 lalu.
"Atas perbuatannya, tersangka Yopi dikenakan dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 112 atau 127 UU No 35 Tahun 2009. Sedangkan tersangka Popy dijerat dengan Pasal 112 atau 127 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Toni.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya