Polisi gelar perkara pekan depan, nasib Ahmad Dhani bakal ditentukan
Merdeka.com - Kepolisian Jakarta Selatan hingga kini masih mendalami kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan musisi Ahmad Dhani. Dirinya diduga melakukan ujaran kebencian di akun Twitter-nya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, polisi masih meminta keterangan ahli terkait kasus penyebaran ujaran kebencian yang dituduhkan kepada musisi Ahmad Dhani.
"Tunggu ada pemeriksaan ahli ada yang belum selesai. Mungkin Minggu ini selesai. Yang belum itu dari saksi ahli bagian ITE sama pidana belum," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/10).
Ia menjelaskan, apabila keterangan ahli sudah terkumpul, polisi akan melakukan gelar perkara guna menentukan status Ahmad Dhani. "Kami jadwalkan minggu depanlah (gelar perkara)," katanya.
Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari konten unggahan Dhani di Twitter yang isinya 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP'.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tak hanya itu, Dhani juga telah berstatus tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya