Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu dari Malaysia di Pontianak

Polisi Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu dari Malaysia di Pontianak Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak, mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 26 kilogram yang diduga kuat masuk dari Malaysia. 3 orang tersangka diamankan dalam kasus ini.

"Dalam kasus ini diamankan tiga tersangka, yakni Ahmad Sajali (24) warga negara Indonesia (Kalsel), kemudian dua warga negara Malaysia, yaitu Kelvin Kho Ngiap Chuan anak Kho Thong Yew (25), dan Jakson Tan Liang Yew anak Tan Choon Hui (30)," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak seperti dikutip Antara, Senin (26/8).

Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ini terjadi di dua tempat kejadian perkara, pada Jumat (23/8) sekitar pukul 12.30 WIB, oleh anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat, yang menghentikan satu unit mobil dengan nomor polisi KB 1645 HO yang sedang melintas di Jalan Pelabuhan Rakyat Nipah Kuning, Kecamatan Pontianak Barat, kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan 19 bungkus berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan total 26 kilogram.

"Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Didi menambahkan, terungkap berawal dari bulan Agustus 2019, anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Sarawak (Malaysia) ke Pontianak melalui jalur udara.

"Dari penyelidikan awal, Senin (19/8) bahwa tersangka Kevin berangkat dari Kuching ke Kuala Lumpur menggunakan pesawat untuk mengambil sabu-sabu tersebut, setelah itu barang haram itu dibawa ke menuju Pontianak, Jumat (23/8) yang juga menggunakan pesawat," ujarnya.

Begitu tiba di Pontianak tersangka Kevin dan Jakson langsung menuju sebuah hotel yang memang sudah ditunggu oleh Anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak. Kedua tersangka tertangkap tangan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Ketiga tersangka diancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menambahkan 208.000 jiwa manusia terselamatkan dari bahaya narkoba dengan pengungkapan kasus tersebut.

Sementara itu, tersangka Kelvin Kho Ngiap Chuan anak Kho Thong Yew dan Jakson Tan Liang Yew, anak Tan Choon Hui mengakui, kalau mereka memasukkan narkotika tersebut melalui jalur udara.

"Sabu-sabu tersebut kami bawa menggunakan jalur udara dan semua lolos di tiga bandara, yakni di Bandara Sarawak, Kuala Lumpur dan di Pontianak. Setiap kilogramnya kami mendapatkan upah sebesar 500 Ringgit Malaysia," ungkapnya.

Menurut kedua tersangka tersebut, mereka melakukan transaksi dan komunikasi dalam melakukan bisnis barang haram tersebut melalui Facebook, baik kepada bandar dan yang menerima sabu-sabu tersebut di Pontianak.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita

Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kurir Bawa 13 Karung Goni Berisi 132 Bal Ganja Seberat 300 Kg Siap Edar Diringkus Polisi
Kurir Bawa 13 Karung Goni Berisi 132 Bal Ganja Seberat 300 Kg Siap Edar Diringkus Polisi

Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)

Baca Selengkapnya
Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas
Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya
Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya

Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tangkap Tersangka Narkoba Hingga Dilempari Batu
Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tangkap Tersangka Narkoba Hingga Dilempari Batu

Saat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.

Baca Selengkapnya
Bikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi
Bikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi

Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Wanita dalam Koper Ditahan di Polsek Cikarang Barat
Pembunuh Wanita dalam Koper Ditahan di Polsek Cikarang Barat

Terduga pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper di Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi akhirnya tertangkap.

Baca Selengkapnya