Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Dumai gagalkan penyelundupan bawang merah dari Malaysia

Polisi Dumai gagalkan penyelundupan bawang merah dari Malaysia Bawang merah ilegal. ©2013 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Personel Polres Dumai menggagalkan penyelundupan bawang merah secara ilegal dari Malaysia untuk dipasarkan di Riau. Barang bukti 1,35 ton bawang merah disita polisi, serta dua orang pelaku turut diamankan.

"Dua pelaku ditangkap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kecamatan Medang Kampai. Masing-masing inisial SR (57) dan DD (22)," ujar Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan kepada merdeka.com, Minggu (2/9).

Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, ditangkap berawal dari kecurigaan polisi saat melakukan patroli. Petugas melihat satu unit mobil box dengan muatan yang mencurigakan di SPBU perbatasan Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis tersebut, Sabtu (1/9).

"Lalu petugas melakukan pemeriksaan, ternyata mobil Box benomor polisi B 9947 KAG tersebut memuat ratusan karung bawang merah siap edar," kata Restika.

Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait muatan bawang merah yang bernilai ratusan juta rupiah itu kepada petugas. Kemudian mobil beserta muatan diamankan ke Polres Dumai.

"Dari pemeriksaan pelaku, mereka mengaku bawang itu baru masuk dari pelabuhan tikus di Kabupaten Bengkalis. Kemudian mereka membawa bawang ke darat, untuk dipasarkan di Kota Dumai," ucap Restika.

Kedua pelaku hanya bertugas sebagai pengantar. Sementara si pemilik bawang berinisial RZ masih diburu polisi. Petugas berkordinasi dengan kesatuan lainnya, baik Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, maupun ‎Polda Riau untuk mendalami kasus tersebut.

Menurut Restika, penyelundupan produk pertanian, termasuk salah satunya bawang merah merupakan kejahatan yang dapat dipidana. Meskipun hanya sebagai sopir untuk mengantarkan bawang merah itu, kedua pelaku tetap dihukum sesuai aturan perundang-undangan.

"Pelaku dijerat Undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan," pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini.

(mdk/frh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP