Polisi di Polda Bali Gadaikan Belasan Kendaraan Rental dengan Harga Rp30 Juta

Jumat, 17 Maret 2023 19:17 Reporter : Moh. Kadafi
Polisi di Polda Bali Gadaikan Belasan Kendaraan Rental dengan Harga Rp30 Juta Ilustrasi Polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang anggota Polda Bali berinisial Bripka KRI ketahuan menggadaikan 11 kendaraan rental. Sebagai pertanggungjawaban perbuatannya, dia segera sidang kode etik dan disiplin.

"Pada prinsipnya kita proses sesuai prosedur yang berlaku. Kita akan sidang disiplin dan kode etik. Untuk disiplinnya sudah berapa lama dia tidak masuk, dan kode etik terkait pelanggaran yang dilakukannya," kata Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi, di Mapolda Bali, Jumat (17/3).

Selain menggadai kendaraan rental, Bripka KRI juga beberapa kali bolos atau tidak absen masuk bertugas.

"Sudah beberapa kali. Ini anak agak pintar, kadang batasan 30 hari (kalau tidak masuk) itu dia belum 30 hari dia masuk lagi," imbuhnya.

Kendaraan yang digadaikan bermacam-macam. Sepeda motor per unit digadaikan Rp3 juta dan mobil Rp30 juta dan pengakuannya untuk dibuat judi online.

"Pengakuan dia seperti itu (buat judi online) tapi kita akan dalami. Macam-macam ada rata-rata Rp3 juta dan ada mobil Rp30 juta dan orang tuanya sudah berusaha untuk mengganti diharapkan dengan mengganti mungkin meringankan hukuman, tapi proses kita berlanjut," ujarnya.

"Yang kita proses disiplinnya, sikapnya dan perilakunya, sama dengan orang mencuri kalau dia mengembalikan dia tetap pencuri, pokoknya kita tindak maksimal," tegasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa untuk pidana memang tidak diberlakukan karena pihak keluarga Bripka KRI melakukan mediasi dengan para korbannya.

"Kenapa kemarin pidananya tidak diakui, begitu dilaporkan pidana ada mediasi dari pihak keluarga. Itu kan hak semua orang, kita tidak bisa membatasi orang untuk mediasi, itu hak mereka. Dan para korban mau diajak mediasi iya kita laksanakan.Tapi tetap catatannya, disiplinnya kita kenakan," ujarnya.

Sementara untuk sidang kode etik segera dilakukan karena dari Mabes Polri juga meminta agar cepat dilakukan. Soal Bripka KRI apakah nantinya bisa dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tergantung hasil sidang.

"(Sidang) sedang berproses dari Mabes Polri juga (meminta) agar diselesaikan segera. Bisa sampai (pemecatan), kode etik itu paling tinggi PTDH atau pemberitaan tidak hormat," ujarnya.

Seperti yang diberitakan, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu membenarkan, bahwa seorang anggota Polda Bali inisial Bripka KRI menggadaikan 11 kendaraan rental.

Bripka KRI diketahui bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) dan sudah ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali.

"Pelanggaran tidak masuk kantor dan melakukan perbuatan melanggar aturan dengan menggadaikan kendaraan orang," kata Kombes Satake, Senin (13/3).

Sementara, kendaraan yang digadaikan adalah roda dua sebanyak 8 unit dan roda empat ada 3 unit.

"Kasusnya masih proses di Propam Polda Bali dan jumlah barang bukti yang diamankan roda dua sebanyak enam unit dan roda empat ada satu unit," ujarnya.

Baca juga:
Teddy Minahasa Tolak Mentah-Mentah Linda Pudjiastuti Sampai Sebut 'Ndeso'
Teddy Ngaku Tidak Kenal Linda Pujiastuti: Dari Awal Kenalnya Anita
Begini Pembelaan Jenderal Bintang Dua soal Ucapan 'Mainkan Mas' ke Mantan Anak Buah
Sidang Narkoba: Terungkap Sandi Khusus Jenderal Bintang Dua saat Panggil Anak Buah
Begini Analisis Ahli soal Perintah Jenderal Bintang Dua Tukar Sabu dengan Tawas
Teddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini