Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Dalang Penganiayaan Tahanan hingga Tewas di Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Polisi Dalang Penganiayaan Tahanan hingga Tewas di Medan Dituntut 8 Tahun Penjara Dalang Penganiayaan Tahanan hingga Tewas. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Aipda Leonardo Sinaga dituntut dengan hukuman penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Anggota polisi yang bertugas di Polrestabes Medan itu dinilai telah terbukti secara sah bersalah menjadi dalang penganiayaan yang berujung kematian terhadap tahanan bernama Hendra Syahputra.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Leonardo Sinaga selama delapan tahun penjara," kata JPU Pantun Marojahan Simbolon di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/11).

Menurut Pantun, Aipda Leonardo telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana. Adapun hal yang memberatkan anggota polisi itu yakni telah memberikan keterangan yang berubah-ubah dan tak mengakui perbuatannya.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap Pantun.

Dalam kasus ini Aipda Leonardo tak sendirian. Terdakwa lain yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, dan Andi Arpino yang masing-masing telah dituntut 10 tahun penjara.

Seperti dalam dakwaan, kasus ini berawal pada November 2021. Saat itu Andi Arpino yang merupakan kepala blok di rumah tahanan polisi Polrestabes Medan dipanggil oleh penjaga piket sel tersebut. Kemudian, Andi mengantarkan korban Hendra ke blok G.

Ketika itu Andi mendapat perintah dari Aipda Leonardo untuk meminta uang kepada korban. Namun korban tak memberikannya dan langsung dipukul oleh terdakwa Juliusman.

Saat itu juga korban diminta untuk menghubungi keluarganya. Namun nomor telepon keluarga korban tak bisa dihubungi. Hal itu membuat terdakwa Willy dan Nino langsung memukul punggung korban. Tak sampai di situ, korban juga dipukul oleh terdakwa Jubel.

Setelah penganiayaan itu korban mengalami demam pada 21 November 2021. Salah seorang tahanan yang berada satu sel dengan korban melaporkan kepada petugas yang berjaga.

Korban pun dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk diperiksa. Kemudian, korban pun dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Korban dinyatakan telah meninggal dunia pada 23 November 2022.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, penyebab kematian lantaran korban mengalami lemas dan perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Gagahnya Jenderal Polisi Peraih Adhi Makayasa saat Jabat Kasat Reskrim, Dikomentari Bintang 1 'Saya Pernah jadi Anak Buah Komandan'
Gagahnya Jenderal Polisi Peraih Adhi Makayasa saat Jabat Kasat Reskrim, Dikomentari Bintang 1 'Saya Pernah jadi Anak Buah Komandan'

Herry menduduki posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2001-2004.

Baca Selengkapnya
Kesan Pertama Jenderal TNI Bintang Dua Bikin SIM A di Kantor Polisi, Pengunjung Auto Heboh
Kesan Pertama Jenderal TNI Bintang Dua Bikin SIM A di Kantor Polisi, Pengunjung Auto Heboh

Kedatangan jenderal bintang dua itu awalnya disambut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Penganiaayan Santri di Jambi, Polisi Bidik Tiga Tersangka Baru
Babak Baru Kasus Penganiaayan Santri di Jambi, Polisi Bidik Tiga Tersangka Baru

Polisi hingga kini menyelidiki dan membidik tiga tersangka baru dalam kematian santri tersebut.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'
Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.

Baca Selengkapnya