Polisi Ciduk 11 Pengedar Sabu Pakai Bungkus Abon Teri Medan dan Lele
Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap 11 tersangka terkait kasus narkoba. Sebelas orang tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, awal mula tim melakukan penangkapan terhadap HAR di Depok, sekitar pukul 12.30 WIB, 13 Desember lalu. Dari penangkapan HAR, polisi telah menyita sabu seberat 410,90 gram sabu dan dua handphone.
"Untuk penangkapan yang kedua di daerah Bogor pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, atas nama FIR dan AH. Atas penangkapan itu, polisi menyita 1.137,14 gram sabu, serbuk ekstasi 19,38 gram, 1 alat isap, 4 HP, 4 buku tabungan, 1 mobil Honda City, 1 timbangan digital, sabu 4,04 gram sabu dan 15.19 gram ganja," ujarnya, Jumat (18/1).
Lalu, hasil dari interogasi FIR dan AH barang haram itu didapat di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat. Setelah melakukan pendalaman, tim akhirnya menangkap tiga orang tersangka lainnya yakni GZ, MR dan AR. Tiga orang itu ditangkap di salah satu apartemen kawasan Pramuka, pada Selasa (8/1), sekitar pukul 19.00 WIB.
"Dari TKP ketiga, polisi telah menyita sabu seberat 2.072 gram, 6 bungkus kemasan abon lele berisi 2.724 gram sabu, dan 9 bungkus kemasan abon lele berisi 11.439 butir ekstasi, 10 plastik berisi 1.000 ekstasi hijau, 143 plastik berisi 17.648 butir merah muda," sebutnya.
"81 Plastik berisi 8.100 butir esktasi, 5 bungkus kemasan teri medan berisi 19.400 butir ekstasi ukuran kecil, 3 HP, 2 timbangan digital, 1 alat isap dan 1 buah sealer electric," sambungnya.
Setelah melakukan pengembangan dari tersangka GZ, MR dan AR, akhirnya petugas menangkap lima tersangka lagi yakni AW, ZN, TON, FM dan YAH. Kelimanya ditangkap di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
"Kelimanya ini ditangkap dengan barang bukti yang beda. Untuk AW ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram, ZN 1,5 kilogram sabu, ton 1 kilogram sabu, FM dan YAH 400 gram sabu," ucapnya.
Argo menambahkan, yang mengendalikan seluruh barang haram tersebut yakni MG dan HONG yang keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu nantinya dikirimkan ke GZ, yang merupakan pengendali 10 tersangka lainnya.
"Mereka ini jaringan Banjarmasin. Jadi setiap barang yang dikirim oleh MG (DPO) ke GZ itu harus habis. GZ ini ambil barangnya di hotel yang sudah ditaruh sama MG pakai koper yang isinya juga uang untuk upah (kurir), gaji dan lainnya," ungkapnya.
Total keseluruhan barang bukti yang telah diamankan oleh petugas yakni 6,5 kilogram sabu, 57.578 butir ekstasi dan 15.19 gram ganja.
"Untuk kesebelas tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya