Polisi Buru Aktor Intelektual Pencuri Barang Bukti Pengaturan Skor di Kantor PSSI
Merdeka.com - Satgas Mafia Bola terus mengusut kasus match fixing dan dugaan perusakan barang bukti keuangan klub Persija Jakarta. Pihak kepolisian memprediksi akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal mengatakan pihaknya sedang mengembangkan tindakan dan motif yang mengarah pada perusakan barang bukti. Sejauh ini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka terkait perusakan tersebut. Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah Musmuliadi, Dani dan Abdul Gofur.
Mereka diketahui memasuki kantor Komdis PSSI yang beralamat di Jalan Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Padahal kantor tersebut telah diberi garis polisi.
Musmuliadi dan Dani mengambil inventaris dokumen kantor dan menyerahkan ke Abdul Gofur untuk disembunyikan pada 1 Februari 2019.
"Kita sedang melakukan pengembangan apakah ada aktor intelektual di belakang itu ada motif apa," katanya usai menghadiri peresmian masjid Al Amman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/2).
Satgas Anti Mafia Bola melakukan penggeledahan di apartemen Joko Driyono. Hal itu diakui oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. Ia pun membenarkan bahwa satgas melakukan penggeledahan di Apartemen Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono di Taman Rasuna Tower 9, Kamis (14/2) malam.
Penggeledahan ini dalam upaya satgas mencari alat bukti kasus match fixing di sepakbola Indonesia. Ada dokumen yang disita dari hasil penggeledahan di apartemen tersebut.
"Tunggu saja, kami sedang bekerja. Kemungkinan ada beberapa orang yang harus kita mintai keterangan," kata Iqbal.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI. Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya