Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Buru 2 Buronan Penyebar Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi

Polisi Buru 2 Buronan Penyebar Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi Brigjen Dedi Prasetyo. ©2018 Liputan6.com/Nafiysul Qodar

Merdeka.com - Polisi masih memburu dua pelaku penyebaran hoaks tentang server atau peladen KPU disetting untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019. Keduanya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Masih ada dua DPO yang tengah didalami (Direktorat) Siber. Satu DPO yang menyampaikan secara verbal, sudah berhasil diidentifikasi, masih dikejar. Satu DPO lagi ikut dalam rangka membuat narasi-narasi termasuk sebagai buzzer," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (8/4).

Dedi tidak merinci latar belakang DPO kasus tersebut. Dia hanya mengungkapkan bahwa salah satu buronan merupakan orang yang pertama kali memposting konten hoaks soal server KPU disetting menangkan Jokowi-Ma'ruf.

"Untuk pembuatnya dan pertama mengupload masih kita lakukan pendalaman. Mereka ini polanya membuat 'fake account', kemudian melempar, dan kemudian menghilang. Jejak digital yang pertama kali memviralkan itu akun IG. Sekarang sudah shutdown," ucap Dedi.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua buzzer penyebar hoaks yang menyebut server KPU disetting untuk memenangkan paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019. Kedua tersangka masing-masing berinisial EW yang ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur, dan RD yang ditangkap di Lampung.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP