Polisi Blender Barang Bukti Sabu 21 Kg
Merdeka.com - Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar memusnahkan 21 kilogram narkoba jenis sabu dengan cara diblender. Sabu yang ditaksir senilai Rp21 miliar tersebut dimusnahkan karena kasusnya sudah masuk persidangan.
Wakil Kepala Polres Pelabuhan Makassar, Komisaris Polisi Mustafa Sani mengatakan pihaknya memusnahkan barang bukti sabu tersebut setelah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Makassar. Apalagi dalam kasus tersebut, dua orang yakni AR dan BH akan menjalani persidangan.
"Kita musnahkan sabu ini dengan cara diblender. Ada beberapa kita sisihkan sabunya untuk barang bukti saat persidangan nanti," ujarnya usai ekspos pemusnahan di Pelabuhan Makassar, Jumat (25/2).
Sani menambahkan saat ini pihaknya masih proses perampungan berkas kasus penyelundupan sabu tersebut untuk diserahkan ke kejaksaan. "Beberapa hari ke depan sudah tahap satu untuk penerimaan berkas perkara ke jaksa penuntut," ucapnya.
Sekadar diketahui, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar menggagalkan penyelundupan sabu seberat 21 kilogram dari Surabaya. Polisi juga menangkap dua orang yakni AR dan BH, sementara dua lainnya buron.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari giat rutin Satuan Narkoba Pelabuhan Makassar melakukan pemeriksaan barang ekspedisi di Pelabuhan Makassar. Saat datang muatan kapal dari Surabaya, kata Nana, kemudian dilakukan pemeriksaan.
"Mereka memeriksa sebuah kapal dan ada barang mencurigakan yaitu berupa tiga dus warna cokelat. Setelah dibuka, ada 31 bungkusan berisi kristal bening yang diduga sabu seberat kurang lebih 21 kg," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (8/2).
Setelah menemukan barang haram tersebut, polisi menangkap seseorang berinisial AR. Mantan Kapolda Metro Jaya ini menyebut AR membawa sabu tersebut dari Surabaya ke Makassar.
"Mereka datang bertiga ke Makassar. Dua orang lainnya kabur yakni inisial A dan S sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan AR, kepolisian mengungkap dan menangkap seorang berinisial BH di sebuah apartemen di kawasan Jalan Boulevard Makassar.
"Satu pelaku ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Boulevard Makassar. Dari penangkapan ini barang bukti didapatkan sabu yang disimpan 21 bungkus teh hijau dan sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi," bebernya.
Mantan Kapolda Sulawesi Utara ini mengungkapkan kedua tersangka pada November 2021 pernah menyelundupkan sabu seberat 9 kg melalui jasa ekspedisi. Ia menyebut keduanya mengambil narkoba tersebut dan selanjutnya disimpan di sebuah kamar hotel.
"Mereka hanya mengambil barang lalu dimasukkan di hotel dan dikunci. Kuncinya disimpan di atas pintu toilet dan ada orang yang mengambil," ungkapnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 13 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan blender dan chopper ternyata tak menggantikan cobek batu kali.
Baca SelengkapnyaPenggunaan blender dalam membuat makanan anak ternyata bisa berdampak buruk pada anak.
Baca SelengkapnyaAtasi noda kotor di dapur dengan 4 cara mudah ini. Apa saja, ya?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Simak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!
Baca SelengkapnyaLendir dan bau amis belut pada belut sering kali sulit untuk dihilangkan. Yuk simak caranya!
Baca SelengkapnyaEs tersebut nampak terlihat segar dan menggoda selera. Bukan hanya itu, cara mengaduk dalam pembuatan es ini dinilai sangat tak biasa.
Baca SelengkapnyaMencicip kuah bakso yang hangat dan gurih memang sangat lezat, khuussnya pada saat suhu dingin. Ternyata inilah cara membuatnya.
Baca SelengkapnyaDia pun enggan ditanya hal-hal lain kecuali apa yang diketahui.
Baca SelengkapnyaSaat menerima nasi bungkus, kakek ini sengaja tak menghabiskan sayur dan lauknya lantaran untuk sang istri di rumah.
Baca Selengkapnya