Polisi beri perlakuan khusus pengeroyok anggota Jakmania di bawah umur
Merdeka.com - Polisi meringkus delapan tersangka pengeroyokan Haringga Sirila yang dianiaya hingga tewas. Di antara pelaku terdapat anak di bawah umur dan berstatus pelajar. Untuk itu pihak kepolisian akan menetapkan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kalau di bawah umur pasti perlakuan terhadap hukumnya berbeda dengan yang lain. Akan ada perlakuan-perlakuan khusus," tutur Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/9).
Maksud dari perlakuan khusus tersebut, lanjut Dedi, dengan melihat adanya hak menerima pendidikan buat pelaku. "Artinya akses untuk menimba ilmu akan dipertimbangan," jelas dia.
Adapun identitas ke-8 pelaku, yakni Budiman (41), Goni Abdulrahman (20), Cepy Gunawan (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), SMR (17), DFA (16), Joko Susilo (31). Mereka memang merupakan warga Bandung yang turut menyaksikan laga Persib kontra Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada Minggu, 23 September 2018
"Negara kita kan negara hukum, jadi biarkan proses ini bergulir dulu. Yang jelas kalau melakukan pelanggaran akan ditindak," katanya.
Reporter: Nanda Perdana
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali
Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap GSL, Mantan Suami Artis Cut Keke Terlibat Kasus Penembakan di Jaktim
Sebelumnya, Warga Jakarta Timur menjadi korban percobaan pembunuhan di salah satu parkiran ruko kawasan Jatinegara, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaLima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki
Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaKompolnas Minta Komika Diduga Jadi Korban Salah Tangkap di Pasuruan Segera Lapor
Kompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaPutusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca Selengkapnya3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca Selengkapnya