Polisi bekuk satu dari empat komplotan rampok sopir taksi online
Merdeka.com - Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menangkap JE (31), salah satu pelaku perampokan sopir taksi online Grab Car di Tol Jagorawi. JE diringkus di tempat persembunyiannya Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (11/01/2017) malam.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan satu dari empat pelaku perampokan ini ternyata pernah berprofesi yang sama dengan korban.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Cilacap setelah buron hampir lima bulan. Pelaku mengaku sempat menjadi sopir Grab Car juga, makanya dia paham betul situasi dan kondisi target aksi perampokannya," kata AKP Bimantoro, Kamis (12/01/2017).
AKP Bimantoro menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku dengan berpura-pura memesan Grab Car. Di saat korban lengah, pelaku langsung melumpuhkan korban dengan cara mencekik, menyetrum, dan menodongkan senjata. "Korban kemudian dibuang dan ditinggalkan di jalan Tol Jagorawi," jelasnya.
AKP Bimantoro menambahkan, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tiga pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Kata Dicky, dari pengakuan pelaku, ia sempat bekerja sebagai sopir Grab car selama empat bulan. "Dugaan, dia (pelaku) sengaja jadi sopir Grabcar agar bisa mempelajari cara merampok mobil," terangnya.
Menurutnya para pelaku bukan hanya sekali saja melakukan aksi serupa. AKP Bimantoro menyebut, kawanan perampok ini pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah Cikarang, Bekasi. Uang hasil penjualan mobil rampokan tersebut digunakan untuk bersenang-senang.
"Hasil mobil yang mereka rampok dijual, uangnya untuk berfoya-foya. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat-surat kendaraan dan handphone milik pelaku," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Andri mengungkapkan pelaku M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Baca SelengkapnyaBerawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.
Baca SelengkapnyaPolisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Grab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen
Baca SelengkapnyaModus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca SelengkapnyaAB memang sengaja mengincar para sopir truk yang berhenti di pinggiran jalan Daan Mogot.
Baca SelengkapnyaPelaku tidak berkutik ketika ditangkap di kediaman kakaknya daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaMayat perempuan ditemukan di sebuah koper oleh warga sekitar pinggir aliran sungai Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat
Baca Selengkapnya