Polisi bekuk produsen bumbu merica oplosan di Surabaya
Merdeka.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur menggerebek industri rumahan pembuat bumbu merica dioplos dengan karak (nasi basi dikeringkan). Bumbu masak oplosan itu diproduksi DJ (44) di Jalan Ploso Timur, Surabaya.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, bubuk merica ini dijual di pasar yang ada di Kota Pahlawan.
"Tersangka, saudara DJ, dalam praktik pembuatan bumbu merica dengan cara curang ini, dibantu beberapa karyawan," kata Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (14/5).
Komposisi pengolahan bubuk merica palsu ini bukan murni dari biji merica gilingan. "Bubuk merica ini dicampur dengan karak, kemudian digiling dengan mesin. Komposisi bumbunya, 1 kilogram merica, 5 kilogram karak," jelasnya.
Setelah jadi bumbu, bubuk merica oplosan ini dikemas dalam bungkus kertas isi 40 gram dan diberi label Merica Bubuk Cap Dua Lombok.
"Setelah itu dikemas lagi dalam plastik isi 20 bungkus. Ada juga yang dikemas dalam kemasan besar isi 0,5 kilogram sampai 1 kilogram," ungkap Shinto.
Shinto mengaku, selain melakukan praktik pemalsuan bumbu masak, usaha tersangka ini, ternyata juga tidak dilengkapi izin, baik izin usaha maupun surat resmi dari Balai BPOM.
"Usaha tersangka ini juga tidak dilengkapi surat izin sah mendirikan usaha penjualan bubuk merica. Padahal produksi usahanya cukup besar. Keuntungannya, perbulan mencapai Rp 19 juta," tandasnya.
Tersangka mengaku bumbu merica yang dibuatnya itu dijual Rp 15 ribu per lusin. "Jualnya di pasar-pasar tradisional yang ada di Surabaya. Yang paling sering di Pasar Pabean," ungkap DJ ke penyidik.
Tersangka juga mengaku sudah 10 tahun memproduksi bubuk merica oplosan tersebut. Dan dalam satu bulan, dia mampu memproduksi 2,5 ton bubuk merica oplosan.
"Untuk bahan baku karak, saya di Mojokerto dengan harga Rp 2.000 per kilogram. Karak disetor setiap dua minggu sekali," akunya.
Tersangka dijerat Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18/2002 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman dua tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!
Pelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaBali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mencicipi Pecel Legendaris Surabaya yang Buka Tengah Malam, Pelanggannya Orang Pulang Dugem
Pelanggan datang dalam kondisi sempoyongan usai menenggak minuman beralkohol jadi pemandangan biasa bagi penjualnya
Baca SelengkapnyaUniknya Nasi Sek, Kuliner Favorit Masyarakat Pariaman yang Mirip Nasi Kucing di Jawa
Kuliner khas pesisir Sumatera Barat ini disajikan hanya segenggam tangan orang dewasa namun cita rasanya sungguh luar biasa dan menggoyang lidah.
Baca SelengkapnyaMencicipi Lezatnya Mi Sagu, Kuliner Andalan Masyarakat Kabupaten Meranti
Kuliner khas Pulau Meranti ini tak lepas dari ciri khas wilayahnya yang terkenal akan produksi Sagu yang begitu melimpah.
Baca SelengkapnyaJajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan
Singgah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya
Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca Selengkapnya