Polisi bekuk produsen bumbu merica oplosan di Surabaya
Merdeka.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur menggerebek industri rumahan pembuat bumbu merica dioplos dengan karak (nasi basi dikeringkan). Bumbu masak oplosan itu diproduksi DJ (44) di Jalan Ploso Timur, Surabaya.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, bubuk merica ini dijual di pasar yang ada di Kota Pahlawan.
"Tersangka, saudara DJ, dalam praktik pembuatan bumbu merica dengan cara curang ini, dibantu beberapa karyawan," kata Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (14/5).
Komposisi pengolahan bubuk merica palsu ini bukan murni dari biji merica gilingan. "Bubuk merica ini dicampur dengan karak, kemudian digiling dengan mesin. Komposisi bumbunya, 1 kilogram merica, 5 kilogram karak," jelasnya.
Setelah jadi bumbu, bubuk merica oplosan ini dikemas dalam bungkus kertas isi 40 gram dan diberi label Merica Bubuk Cap Dua Lombok.
"Setelah itu dikemas lagi dalam plastik isi 20 bungkus. Ada juga yang dikemas dalam kemasan besar isi 0,5 kilogram sampai 1 kilogram," ungkap Shinto.
Shinto mengaku, selain melakukan praktik pemalsuan bumbu masak, usaha tersangka ini, ternyata juga tidak dilengkapi izin, baik izin usaha maupun surat resmi dari Balai BPOM.
"Usaha tersangka ini juga tidak dilengkapi surat izin sah mendirikan usaha penjualan bubuk merica. Padahal produksi usahanya cukup besar. Keuntungannya, perbulan mencapai Rp 19 juta," tandasnya.
Tersangka mengaku bumbu merica yang dibuatnya itu dijual Rp 15 ribu per lusin. "Jualnya di pasar-pasar tradisional yang ada di Surabaya. Yang paling sering di Pasar Pabean," ungkap DJ ke penyidik.
Tersangka juga mengaku sudah 10 tahun memproduksi bubuk merica oplosan tersebut. Dan dalam satu bulan, dia mampu memproduksi 2,5 ton bubuk merica oplosan.
"Untuk bahan baku karak, saya di Mojokerto dengan harga Rp 2.000 per kilogram. Karak disetor setiap dua minggu sekali," akunya.
Tersangka dijerat Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18/2002 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman dua tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya