Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Keterbelakangan Mental di Jakarta Barat
Merdeka.com - Polisi membekuk pelaku pencabulan terhadap remaja perempuan keterbelakangan mental di Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (14/1). Pelaku berinisial A (29) melakukan pencabulan terhadap korban NF (15).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, awal mula pelaku melakukan aksi bejatnya berawal ketika pelaku memperhatikan korban yang sering terlihat sedang berbelanja di Pasar Gili, Palmerah, Jakarta Barat. Kemudian korban diajak tersangka. Lalu oleh tersangka, korban disuruh membuka pakaian.
Korban awalnya sempat menolak, namun dipaksa oleh A hingga korban dapat disetubuhi oleh pelaku.
"Tersangka mengetahui jika korban dalam kondisi kurang memiliki keterlambatan pola pikir," ungkap Ady melalui keterangan tulis, Kamis (14/1).
Akibat perbuatan pelaku, korban mengaku mengalami sakit pada area vaginanya dan terdapat memar pada payudaranya. Kejadian yang dialami korban diketahui sang ayah, hingga kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Pelaku kita tangkap setelah dilakukan penyelidikan," ujar Ady.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah sweater, sebuah celana, sebuah bra, sebuah celana panjang dan sebuah kerudung.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi memastikan bahwa NF merupakan remaja keterbelakangan mental. Pihaknya mengaku bakal menggandeng sejumlah instansi guna mendalami kasus tersebut.
"Saat ini kami mendalami apakah sebelumnya korban pernah mengalami hal sama," ujar Arsya.
"Oleh sebab itu kami dari Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama atau menggandeng dari instansi terkait seperti P2TP2A dan akan menggali lebih dalam terkait kasus ini baik restorasi mental maupun psikis korban," sambungnya.
Disebutkan Arsya, N bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tersangka kita jerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ibu pembunuh bocah lima tahun AAMS, SNF (26) di Bekasi menjalani pemeriksaan psikologi di RS Polri Kramat Jati dua hari lalu.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaSaat diperiksa polisi, pelaku alias ibu kandung korban kerap tertawa sendiri
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar
Baca Selengkapnya“Bersama-sama kita mempersiapkan hal ini dengan baik guna mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan," katanya
Baca Selengkapnya