Polisi Bakal Kembalikan Uang dan Minta Maaf ke Korban Pemerasan Bripka SAS di Bogor
Merdeka.com - Propam Polresta Bogor telah menahan anggota Polsek Tanah Sereal berinisial Bripka SAS, yang diduga melanggar kode etik dengan melakukan pemerasan sebesar Rp2,2 juta. Kejadian itu pun kemudian menjadi viral di media sosial Facebook.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, SAS ini ternyata tercatat sudah tiga kali menjalani proses hukuman disiplin oleh Propam.
"Terperiksa ini, Bripka SHS ini bertugas di sebagai anggota SPKT di Polsek Tanah Serial, dan memang kita lihat dari catatan pelanggaran yang selama ini dilakukan yang sudah diproses fungsi Propam setidaknya sudah tiga kali yang bersangkutan ini menjalani proses hukuman disiplin," katanya kepada wartawan, Senin (25/4).
Lalu, dalam kasus ini sendiri, pihaknya akan mengajukan sanksi hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap SAS dalam sidang kode etik nanti.
"Kita akan ajukan kepada sidang Komisi Kode Etik Polri ancaman hukumnya terberat adalah PTDH," tegasnya.
Selain itu, untuk barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa uang hasil transferan dari korban AD melalui DF untuk SAS sebesar Rp1 juta.
"Barang bukti yang sudah kita amankan malam itu juga adalah uang hasil kiriman uang keluarga korban AD ini adalah rekening Bripka SHS sebesar Rp1.000.000 dan sudah diakui dan sekarang sudah dilakukan penyitaan," sebutnya.
"Dan saat sekarang ini pihak Propam akan berusaha menghubungi korban AD dan saudaranya yang mengirimkan uang ini saudara DF, ini untuk kita ambil keterangan sekaligus juga untuk menyampaikan permohonan maaf serta dijelaskan terhadap laporan yang mereka sampaikan di media sosial ini sudah langsung ditindaklanjuti Polresta Bogor Kota," tutup Ferdy.
Modus
Lalu, terkait dengan modus yang dilakukan oleh SAS ini sendiri berawal saat ia sedang menuju ke rumahnya, dari Polsek Tanah Sereal tempat ia bertugas. Melihat korban pukul 04.00 Wib, di seputaran Jalan Padjajaran atau tepatnya di Perumahan Villa Padjajaran Indah, tidak menggunakan peralatan lengkap saat mengendarai sepeda motor.
"Kemudian, dia langsung menghentikan dan memeriksa kepada pengendara motor tersebut, korbannya adalah saudara AD. Perlengkapan sepeda motornya, karena ada beberapa perlengkapan yang tidak lengkap," jelasnya.
"Kemudian saudara anggota terperiksa SHS ini memberikan atau menakut-nakuti atau mengancam nanti bisa ditahan 14 hari, kemudian karena ada ancaman tersebut masyarakat saudara AD ini menjadi takut dan sehingga berusaha terjadi negosiasi tersebut," sambungnya.
Untuk besaran uang yang sempat diminta oleh SAS ini sendiri kepada korban diketahui sebesar Rp2,2 juta. Hal itulah yang menjadi viral di media sosial.
"Kemudian karena korban tidak memiliki uang sebesar itu, terjadi negosiasi dan disepakati menjadi Rp1.020.000 dan uang tersebut juga tidak langsung diserahkan oleh korban ini kepada terperiksa, tetapi menghubungi keluarganya untuk segera dikirimkan melalui transfer," tutupnya.
Sebelumnya, Propam Polresta Bogor Kota menahan Bripka SAS, karena diduga melanggar kode etik dengan melakukan pemerasan Rp2,2 juta. Kejadian bermula ketika Bripka SAS dikabarkan menolak memberikan surat tilang terhadap pelanggar lalu lintas pada 23 April 2022. Bripka SAS malah meminta uang.
Angka yang disebut awal, sebesar Rp2,2 juta. Kemudian Bripka SAS menurunkan tawaran agar pelanggar lalu lintas membayar setengahnya. Bripka SAS diduga juga melakukan pengancam akan menahan pelanggar lalu lintas selama 14 hari bila tidak membayar.
Pelanggar lalu lintas itu kemudian membayar sebesar Rp1.020.000, ke rekening BNI diduga milik Bripka SAS.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaRekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor akan diterapkan hingga Tahun Baru 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan itu dilakukan dua boks yang diamankan berisi 27 bungkus sabu.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca Selengkapnya