Polisi ancam jerat peracik miras oplosan dengan pasal pembunuhan
Merdeka.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu mengancam menerapkan pasal pembunuhan kepada para peracik atau produsen minuman keras (miras) oplosan. Pasal ini dipakai jika ada konsumen yang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan.
"Kalau ada yang meninggal, itu (peracik) bisa dijerat pasal pembunuhan," kata Roma di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (12/4).
Pasal pembunuhan dikenakan karena produsen atau peracik mengetahui bahwa bahan yang digunakan untuk racik minuman keras berbahaya. Bahkan bisa menghilangkan nyawa orang.
"Itu dikarenakan peracik mengetahui bahan-bahan yang dicampurnya merupakan bahan-bahan berbahaya. jadi sekali lagi jika ada yang meminum (miras oplosan) kemudian meninggal, itu bisa masuk pasal pembunuhan," tegasnya.
Dia berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pemberantasan miras oplosan yang sudah sangat meresahkan.
"Kami minta, jika ada masyarakat yang mengetahui gudang atau tempat produksi miras oplosan, mohon dilaporkan," tandasnya.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin menginstruksikan anak buahnya mengungkap kasus miras oplosan hingga ke akar-akarnya. Ia mengaku geram dengan peredaran miras oplosan yang telah merenggut puluhan nyawa.
"Ungkap sampai ke akar-akarnya, sampai otaknya, sampai dalangnya, pelakunya, distributornya, yang pengaruhi, yang punya pikiran, yang punya skenario dan sebagainya," ujar Syafruddin di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4).
Jenderal bintang tiga itu juga meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman berat. "Koordinasikan dengan jajaran penegak hukum lainnya, jaksa dan pengadilan. Berikan hukuman putusan pengadilan yang maksimal. Tak ada toleransi," tegas Syafruddin.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya