Polisi amankan 5 pelaku penambangan emas ilegal di Kuantan Singingi
Merdeka.com - Satreskrim Polres Kuantan Singingi menangkap 5 orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) alias ilegal. Mereka diduga menggunakan bahan berbahaya mercuri saat mencari serbuk dan butiran emas dari dasar sungai Kuantan hingga tercemar.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto, mengatakan sebelum menangkap para pelaku petugas melakukan razia dan penyelidikan aktivitas PETI di sepanjang sungai Kuantan. Kelimanya adalah inisial M (33), Ib (18) J (45), W (47), dan G (47).
Pengungkapan ini berawal ketika polisi melakukan patroli rutin menuju arah Desa Sei Paku kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
"Saat melintasi Danau Sigando, petugas mendengar suara mesin dompeng dan langsung mengamankan kelima pelaku," kata Fibri, kepada merdeka.com melalui selulernya, Rabu (18/10).
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku diamankan di Polres Kuansing. Barang bukti yang disita dari lokasi berupa satu mesin dompeng, 2 lembar karpet penyaring butiran emas.
"Ada juga 2 ember kalam atau emas belum dicuci, selang 10 meter, 1 spiral, 1 keong, dan 1 ons mercury atau air raksa," jelas Fibri.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya