Polemik Restorative Justice, Polri Mengaku Penyelesaian Perkara Berdasar UU-Perkap
Merdeka.com - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan pelaksanaan penyelesaian perkara lewat restorative justice adalah salah satu kebijakan progresif yang didorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya RJ merupakan salah satu kebijakan Kapolri yang progresif tentang RJ yang sudah diatur oleh regulasi baik UU maupun aturan kepolisian menjadi pedoman baik bagi penyidik dan masyarakat," ucap Dedi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (19/1).
Sebab dalam praktiknya Polri, kata Dedi, memiliki payung regulasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan dab Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice.
Semisal tertuang pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021, bahwa syarat penyelesaian perkara lewat restorative justice harus memenuhi unsur materil dan formil. Disebutkan dalam Pasal 5 (syarat Materil) dan 6 (formil);
Pasal 5;a. tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;b. tidak berdampak konflik sosial;c. tidak berpotensi memecah belah bangsa;d. tidak bersifat radikalisme dan separatisme;e. bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan;f. bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.
Pasal 6;a. perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba; dan;b. pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba.
"Tujuan utama dari penegakan hukum adalah terpenuhinya rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang sebenarnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Sehingga, Dedi menjelaskan bahwa pelaksanaan Restorative Justice akan dilakukan menyesuaikan pedoman pada kaidah-kaidah hukum, sosial, agama dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
"Serta akan menindak tegas bagi penyidik yang terbukti tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya," imbaunya.
Diketahui pada tahun 2022, Polri mengumumkan telah menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif di kepolisian mengalami peningkatan sebesar 1.672 perkara atau 11,8 persen, yakni 15.809 perkara di tahun 2022, dan 14.137 perkara di tahun 2021.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut restorative justice yang dilakukan Polri bagian dari upaya untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat, sehingga tidak terulang lagi kasus seperti Nenek Minah, pencuri kakao.
"Kami melihat dari hasil survei, masyarakat rata-rata memang menginginkan terhadap kasus-kasus tertentu diselesaikan dengan restorative justice,” kata Sigit dalam rilis akhir tahun, Sabtu (31/12/2022) lalu.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, pertemuan kedua pucuk pimpinan tersebut bersifat audiensi biasa yang dilakukan oleh pejabat baru.
Baca SelengkapnyaRambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaBerbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan
Baca SelengkapnyaPolri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaMelalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca SelengkapnyaEks Kabareskim Polri ini berharap agar semuanya dapat berjalan dengan lancar.
Baca Selengkapnya