Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polemik Restorative Justice, Polri Mengaku Penyelesaian Perkara Berdasar UU-Perkap

Polemik Restorative Justice, Polri Mengaku Penyelesaian Perkara Berdasar UU-Perkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan pelaksanaan penyelesaian perkara lewat restorative justice adalah salah satu kebijakan progresif yang didorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya RJ merupakan salah satu kebijakan Kapolri yang progresif tentang RJ yang sudah diatur oleh regulasi baik UU maupun aturan kepolisian menjadi pedoman baik bagi penyidik dan masyarakat," ucap Dedi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (19/1).

Sebab dalam praktiknya Polri, kata Dedi, memiliki payung regulasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan dab Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice.

Semisal tertuang pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021, bahwa syarat penyelesaian perkara lewat restorative justice harus memenuhi unsur materil dan formil. Disebutkan dalam Pasal 5 (syarat Materil) dan 6 (formil);

Pasal 5;a. tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;b. tidak berdampak konflik sosial;c. tidak berpotensi memecah belah bangsa;d. tidak bersifat radikalisme dan separatisme;e. bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan;f. bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.

Pasal 6;a. perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba; dan;b. pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba.

"Tujuan utama dari penegakan hukum adalah terpenuhinya rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang sebenarnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Sehingga, Dedi menjelaskan bahwa pelaksanaan Restorative Justice akan dilakukan menyesuaikan pedoman pada kaidah-kaidah hukum, sosial, agama dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

"Serta akan menindak tegas bagi penyidik yang terbukti tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya," imbaunya.

Diketahui pada tahun 2022, Polri mengumumkan telah menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif di kepolisian mengalami peningkatan sebesar 1.672 perkara atau 11,8 persen, yakni 15.809 perkara di tahun 2022, dan 14.137 perkara di tahun 2021.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut restorative justice yang dilakukan Polri bagian dari upaya untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat, sehingga tidak terulang lagi kasus seperti Nenek Minah, pencuri kakao.

"Kami melihat dari hasil survei, masyarakat rata-rata memang menginginkan terhadap kasus-kasus tertentu diselesaikan dengan restorative justice,” kata Sigit dalam rilis akhir tahun, Sabtu (31/12/2022) lalu.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Isi Pertemuan Kapolri-AHY: Bahas Penyelesaian Tugas Kenegaraan
Isi Pertemuan Kapolri-AHY: Bahas Penyelesaian Tugas Kenegaraan

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, pertemuan kedua pucuk pimpinan tersebut bersifat audiensi biasa yang dilakukan oleh pejabat baru.

Baca Selengkapnya
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse

Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang

Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Pasar Senen Aman Tanpa Kejahatan
Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Pasar Senen Aman Tanpa Kejahatan

Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.

Baca Selengkapnya
Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung
Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung

Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya
Kapolri Komitmen Dukung dan Amankan Pembangunan IKN: Kita Harap Mengubah Paradigma Jawasentris
Kapolri Komitmen Dukung dan Amankan Pembangunan IKN: Kita Harap Mengubah Paradigma Jawasentris

Eks Kabareskim Polri ini berharap agar semuanya dapat berjalan dengan lancar.

Baca Selengkapnya