Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Riau Kalah Praperadilan dari Tersangka Korupsi Pipa PDAM

Polda Riau Kalah Praperadilan dari Tersangka Korupsi Pipa PDAM Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Riau kalah digugat praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh Harris Anggara alias Liong Tjai yang dijadikan tersangka dugaan korupsi proyek pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Hakim menyatakan penetapan tersangka Direktur Utama PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) tersebut tidak sah.

Gugatan dilayangkan Harris melalui kuasa hukumnya dengan perkara nomor 23/Pid.Pra/2018/PN.Pbr pada Oktober 2018 lalu. Putusan dibacakan oleh hakim tunggal, Mangapul, baru-baru ini.

Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting. Martin menyebutkan, dengan adanya putusan hakim itu, status tersangka terhadap Harris Anggara dicabut.

"Iya benar. Hakim memerintahkan Polda Riau selaku termohon mencabut status tersangka pemohon," ujar Martin, Senin (12/11).

Harris Anggara merupakan satu dari empat tersangka dugaan korupsi pipa transmisi. Tiga orang tersangka lain, yakni Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK dan Syafrizal Taher selaku konsultan pengawas sudah dijebloskan ke sel tahanan Polda Riau.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Gideon Arif Setiawan, tidak menampiknya kalau pihaknya kalah praperadilan. Meski begitu, ia menyatakan akan melakukan penyidikan ulang terhadap Harris Anggara.

"Kita lakukan penyidikan ulang dan terbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru," kata Gidion.

Tersangka Haris Anggara belum ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik, Jumat (19/10) lalu. Penyidik kembali memanggilnya, tapi tak hadir.

Ternyata, dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada pertengahan Oktober 2018 lalu. Sebelumnya, berkas perkara Stavanus P Simalonga dan Edi Mufti sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Sementara berkas Syafrizal Taher, dan Haris Anggara belum dinyatakan P21. Selain empat nama yang disebutkan di atas, tersangka dalam perkara ini diyakini masih bertambah. Itu mengingat masih ada satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lagi yang diterima Jaksa dari penyidik. Hanya saja, penyidik masih merahasiakan nama tersangka tersebut.

Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan negara hingga Rp 1 miliar. Saat itu, Muhammad menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013.

Wakil Bupati Bengkalis ini juga diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut dan dia sudah dua kali diperiksa sebagai saksi di Polda Riau.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Terdeteksi Ganti Nama dan Paspor di Afrika Selatan

Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Terdeteksi Ganti Nama dan Paspor di Afrika Selatan

KPK mendeteksi Direktur PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos, buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, mengganti nama dan paspor di Afrika Selatan.

Baca Selengkapnya
Anggota Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga dengan Pisau, Ini Kata Kapolrestabes Palembang

Anggota Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga dengan Pisau, Ini Kata Kapolrestabes Palembang

Polda Sumatera Selatan meringkus pria pengemudi Alphard yang mengancam warga dengan pisau. Pelaku merupakan anggota polisi, Bripka ED.

Baca Selengkapnya