Polda Metro tetap proses hukum Rizieq meski surati Jokowi minta SP3
Merdeka.com - Pihak Habib Rizieq Syihab mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat itu, meminta agar Jokowi memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat pimpinan FPI itu.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan akan tetap melanjutkan proses penyidikan kepada Rizieq sebagai tersangka chat pornografi.
"Kita jalan terus. Ada ketentuan dalam KUHAP ya, namanya SP3 kan ada semua, masuk kategori itu, kami lanjutkan (penyidikan)," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/6).
Argo meyakinkan proses hukum akan tetap dilanjutkan meski ada permintaan SP3 kepada Presiden dari pihak Rizieq. Menurutnya segala proses hukum tidak dapat diintervensi.
"Namanya penyidikan kan enggak bisa diintervensi," tuturnya.
Terkait bergabungnya Yusril Isra Mahendra dengan tim rekonsiliasi yang dibentuk kubu Rizieq Syihab, Argo menyatakan pihaknya akan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang ada.
"Tetap kami selesaikan berkasnya. Semua ada aturannya, kita ikuti saja, " tandasnya.
Sebelumnya, pihak Habib Rizieq Syihab mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat itu, meminta agar Jokowi memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Pimpinan FPI itu.
"Iya suratnya sudah disampaikan ke Presiden. Dikirim lewat orang khusus tadi malam," kata kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, Selasa (20/6).
Ia menjelaskan, kesimpulan dari surat itu adalah meminta agar Jokowi memerintahkan Polri untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus yang melilit Rizieq.
"Intinya, dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan Penyidik agar menerbitkan SP3 kepada Habib Rizieq Syihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," ujarnya.
Dalam hal ini, Kapitra menilai, penyidikan terhadap kasus kliennya ini telah menyalahi aturan perundang-undangan. Untuk itu, dirinya meminta kasus ini segera dihentikan.
"Penyidikan kasus Habib Rizieq Syihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tutur dia.
"Alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Syihab didapat (intersepsi/penyadapan) secara ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945," beber Kapitra.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaKasus Firli yang menjadi perhatian masyarakat membuat Polda Metro Jaya harus segera mengambil tindakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaCerita Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang sempat mempunyai cita-cita ingin ditempatkan di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan
Baca Selengkapnya