Polda Metro Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Habil Marati
Merdeka.com - Polda Metro Jaya masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan Habil Marati, tersangka kasus dugaan pembunuhan empat tokoh nasional. Penangguhan penahanan sedianya diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa hukum Habil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menegaskan diterima atau tidaknya suatu permohonan penangguhan penahanan adalah kewenangan penyidik.
"Untuk dikabulkan atau tidaknya masih menunggu hasil evaluasi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7).
Penangguhan dilakukan oleh Yusril atas pertimbangan kesehatan. Ia menyebut selama ditahan, kondisi Habil menurun.
"Kelihatannya kurang sehat juga Pak Habil," kata Yusril.
Dia juga mengungkapkan, kliennya mengaku dana yang diberikan itu bukan untuk rencana pembunuhan seperti yang disangkakan polisi.
"Sepanjang yang disampaikan oleh Pak Habil beliau memberikan dana itu ya untuk kegiatan-kegiatan tertentu tapi tidak paham dibelikan senjata apa segala macam itu lah yang dikatakan Pak Habil," kata Yusril.
Menurut Yusril, Habil mengaku menjadi donatur dana untuk kegiatan-kegiatan tertentu dan bukan untuk membunuh maupun makar. Yusril akan mendalami kasus ini. Dia berharap hukum berjalan adil.
"Memang jadi arahnya untuk pendanaan kegiatan-kegiatan yang sebenarnya tidak mengarahkan makar atau membunuh orang seperti itu, itu katanya Pak Habil," kata Yusril.
"Baiklah kita dalami sama-sama tapi saya ingin penegakan hukum kita berjalan proporsional adil itu aja yang saya inginkan," tutup Ketua Tim kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf itu.
Di kesempatan sama, Habil mengatakan, bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Yusril.
"Saya telah menyerahkan sepenuhnya dan saya telah membuka semua kepada pengacara saya Yusril Ihza Mahendra sehingga segala sesuatunya biarkan beliau bang Yusril yang menjelaskan kepada publik," ucap politikus PPP itu.
Untuk diketahui, Habil Marati disebut sebagai penyandang dana eksekutor empat pejabat negara yang menjadi target pembunuhan. Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam, mengungkapkan Habil memberi uang kepada mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebesar SGD15 ribu atau setara Rp 150 juta.
Kivlan disebut memberikan uang itu kepada anak buahnya, Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan untuk membeli senjata laras panjang dan pendek. Senjata itu disebut untuk membunuh mati Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Goris Mere.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKasus Firli yang menjadi perhatian masyarakat membuat Polda Metro Jaya harus segera mengambil tindakan.
Baca Selengkapnyakuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca Selengkapnya