Merdeka.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Iwan Boedi Prasetijo Paulus ditemukan tewas terbakar tanpa kepala di kawasan Marina, Semarang, pada Kamis (8/9) lalu. Ketika ditemukan, kepala, kaki kanan, dan dua telapak tangannya hilang.
Terdapat juga monogram PNS dan name tag atas nama Iwan Budi P, serta sepasang pelat nomor merah H 9799 RA di lokasi penemuan mayat.
"Hasil olah TKP motor Mio yang terbakar digunakan Iwan Boedi Prasetijo Paulus ada plat merah nopol H 9799 RA," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Jumat (9/9).
Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, ada kemungkinan Iwan dibunuh terlebih dahulu, sebelum dimutilasi dan dibakar.
Pada Rabu (14/9), polisi menemukan sejumlah tulang belulang Iwan. Tulang-tulang itu ditemukan sekitar lima meter, tak jauh dari lokasi kejadian di Kawasan Marina, Semarang.
"Kami sisir bersama petugas gabungan dan kami temukan hari ini ada tangan dan lengan kiri serta lengan kanan dan tungkai kanan. Kami berasumsi bahwa ini adalah saudara Iwan Boedi P," kata Irwan Anwar.
Selain menemukan potongan tubuh, polisi juga telah mengamankan barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku pembunuhan. Pisau ditemukan di sekitar lokasi penemuan mayat.
Sebelumnya, Iwan terakhir kali terlihat pada Rabu, 24 Agustus 2022. PNS berusia 51 tahun itu tidak lagi pulang ke rumah setelah berangkat bekerja pada pagi, hari itu.
Keberadaan terakhir Iwan Budi terpantau melalui CCTV saat melintas di depan Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang di Jalan Sultan Agung. Namun, setelah itu, tidak terlacak lagi.
Pihak keluarga kemudian melaporkan hilangnya Iwan Budi pada 25 Agustus 2022 ke kepolisian. Di hari yang sama, seharusnya Iwan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah lahan milik Perumahan Bukti Semarang Baru (BSB) di Kecamatan Mijen kepada Pemkot Semarang.
Kasus korupsi ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jateng. Kasus itu bermula pada pada tahun 2010. Ditemukan alokasi anggaran untuk penyertifikatan proses penyerahan sarana prasarana umum dari Perumahan BSB kepada Pemkot Semarang.
"Anggarannya kalau tidak salah Rp3 miliar, tetapi baru digunakan sebanyak Rp300 juta atau Rp400 juta untuk tim, kepengurusan dan sebagainya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Sebab, ada kemungkinan besar pembunuhan ini terkait dengan statusnya sebagai saksi.
"Kasus PNS yang tewas terbakar tersebut memang, sulit kita lihat tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi di mana beliau menjadi saksi. Kami mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk menelurusi dugaan motif yg berkaitan dg korupsi alih aset," kata ICW Almas Sjafrina kepada merdeka.com, Sabtu (17/9).
Lebih lanjut, Almas mengatakan bahwa negara sudah sepatutnya menjamin keamanan saksi korupsi. Jika tak diberi perlindungan, pembunuhan Iwan menjadi preseden di kemudian hari.
"Dalam konteks upaya pemberantasan korupsi, ini sangat penting. Negara sudah sepatutnya menjamin siapapun untuk memberikan jaminan keamanan kepada saksi kasus korupsi karena saksi kasus korupsi umumnya berada pada posisi tidak aman dari intimidasi maupun ancaman fisik. Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi bertindak nekat untuk menyembunyikan perbuatannya, termasuk membungkam atau menghilangkan saksi," tambah Almas.
Advertisement
Peneliti Transparency International Indonesia Alvin Nicola juga mengatakan, kejadian ini merupakan tanda kelalaian dari polisi untuk melindungi saksi.
"UU Tipikor mengatur mereka yang diminta hadir di proses penyelidikan, penyidikan, dan pengadilan wajib dilindungi. Artinya, di sini terlihat jelas Polda Jawa Tengah lalai dalam melindungi saksi," kata Alvin kepada merdeka.com, Sabtu (17/9).
Alvin mengatakan, perlindungan kepada saksi merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan keberhasilan penyelidikan dan penuntutan.
"Saya kira perlindungan yang efektif kepada saksi sangat penting untuk memastikan keberhasilan penyelidikan dan penuntutan. Artinya, jika kepolisian gagal melindungi saksi dalam perkara pidana dari potensi ancaman, pembalasan atau intimidasi, di situ pula ancaman kegagalan terhadap keberlangsungan proses pro yusticia akan terbuka lebar," jelas Alvin.
Lebih lanjut, menurut Alvin, perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan fisik dan menjamin keselamatan para saksi.
"Sudah sepatutnya apabila polisi telah mengidentifikasi dirinya sebagai saksi, terlebih saksi kunci, polisi perlu melakukan perlindungan menyeluruh seperti perlindungan fisik meliputi relokasi, dan mengizinkan saksi untuk bersaksi dengan cara yang menjamin keselamatan para saksi," tambah Alvin.
Almas pun mengatakan, perlu mempertanyakan kepada polisi upaya apa yang telah dilakukan untuk memastikan saksi merasa aman. Karena, sekali lagi, banyak kasus yang ditemukan Almas bahwa para saksi mendapat ancaman.
"Perlu dikejar juga apa saja upaya mereka untuk memastikan saksi merasa aman? Sudah banyak kasus di mana korban, saksi, atau bahkan salah satu pihak yang menjadi tersangka kasus korupsi mendapat ancaman dan serangan. Jadi, pihak penegak hukum bersangkutan sedari awal perlu memperhatikan hal tersebut," kata Almas.
Selain saksi, kata Almas, keluarga dari saksi pun perlu mendapat perlindungan. "Saksi berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Bahkan tidak hanya ia secara pribadi, tapi juga keluarganya," tambah Almas.
Perlindungan tersebut bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Perlindungan tersebut bisa didapat dengab mengajukan permohonan pada LPSK. Apakah kepolisian sudah melakukan asesmen awal misalnya dengan menanyakan pada saksi? Apakah misalnya sudah menginformasikan bahwa apabila memerlukan, saksi bisa mengajukan ke LPSK? Bahkan tidak hanya saksi yang bisa mengajukan permohonan," jelas Almas.
Adapun UU yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 5 ayat 1 menyebutkan hak seorang saksi dan korban. Kemudian, Pasal 5 ayat 2 UU 13/2006 menyatakan, hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
[tin]Baca juga:
Eks Kasatpol PP Makassar Dihadapi 2 Kasus Hukum: Pembunuhan Petugas Dishub & Korupsi
Fakta-Fakta Saksi Kasus Korupsi di Semarang Dihabisi Secara Sadis
Kasus Helikopter AW-101, KPK Panggil Purnawirawan TNI Supriyanto Basuki
Banyak Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Kejagung: Itu Kewenangan Mutlak Kemenkum HAM
Bersaksi di Sidang Haris dan Fatia, Luhut Tegaskan Tak Punya Bisnis Tambang di Papua
Sekitar 13 Menit yang laluMasjid Berbahan Limbah Pembakaran Batu Bara
Sekitar 14 Menit yang laluPenjelasan LPSK Belum Bisa Lindungi Bripka Andry yang Setor Rp650 Juta ke Komandan
Sekitar 25 Menit yang laluSaling Sindir PDIP-PSI soal Kaesang, Relawan GP Center: Bukan Pepesan Kosong
Sekitar 27 Menit yang laluGubernur Lemhannas: Revisi UU TNI untuk Perkuat Konsolidasi Demokrasi
Sekitar 40 Menit yang laluWisuda 290 orang Lansia, Gus Ipul: Lansia Harus Sehat, Produktif dan Bahagia
Sekitar 52 Menit yang laluJokowi dan PM Malaysia Sepakat Bentuk Mekanisme Khusus Selesaikan Masalah PMI
Sekitar 54 Menit yang laluKPK Duga Hasbi Hasan Lobi Hakim Agung Prim Haryadi Urus Perkara Kasasi di MA
Sekitar 55 Menit yang laluFantastis, Transaksi Kasus Perdagangan Orang Selama 2023 Tembus Rp442 Miliar
Sekitar 58 Menit yang laluBikin Geleng Kepala, Pria Ini Ikut Seleksi Brimob karena Salah Pencet saat Buka Web
Sekitar 24 Menit yang laluPasien Purnomo Polisi Baik Keluarkan Ilmu Kebal di Depan Calon Jenderal
Sekitar 2 Jam yang laluKomandan Polisi PBB dari New York Temui Kapolri, Ternyata Sahabat Irjen Krishna Murti
Sekitar 2 Jam yang laluTakut Dikejar Debt Collector Belum Bayar Angsuran Kendaraan, Ini Tips dari Iptu Benny
Sekitar 5 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 6 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 6 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Raffi Ahmad Turun Gunung Jadi Presiden RANS Nusantara FC, Hamka Hamzah Comeback
Sekitar 1 Jam yang laluBRI Liga 1: Tes Kesehatan Memuaskan, Skuad Persib Bisa Berlatih Tanpa Kendala
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami